26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menteri Agama Fachrul Razi Izinkan Takbir di Masjid Jelang Hari Raya

Pemerintah
menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar
berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat
menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak
dibenarkan. “Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,”
kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak
mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. “Karena mudik sama dengan
kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita
membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat
perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga :  Duh! Sejak Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 75 Persen

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan
bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam
hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang
sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan
seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul
Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian
meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,”
beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi,
purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam
merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa
selama Ramadan. 

Baca Juga :  Alert! Indonesia Sudah Masuki Gelombang 3 Covid-19

Pemerintah
menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar
berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat
menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak
dibenarkan. “Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,”
kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak
mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. “Karena mudik sama dengan
kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita
membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat
perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga :  Duh! Sejak Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 75 Persen

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan
bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam
hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang
sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan
seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul
Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian
meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,”
beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi,
purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam
merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa
selama Ramadan. 

Baca Juga :  Alert! Indonesia Sudah Masuki Gelombang 3 Covid-19

Terpopuler

Artikel Terbaru