27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Mendagri Ungkap Ada Dana Pemda 252,78 Triliun Didepositokan, KPK Berge

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, menemukan adanya anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang
disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan itu merupakan
gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami temuan tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
memastikan, pihaknya akan mendalami apakah temuan tersebut perlu ditingkatkan
ke tingkat penyelidikan atau tidak. Tindaklanjut tersebut harus berdasarkan
data-data yang kompeten.

“KPK akan lebih dahulu menggali
data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data
dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan
proses penyelidikan atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Banjir Kalsel: 27.111 Rumah Terendam, 112.709 Warga Mengungsi dan 5 Me

Akademisi Universitas Jember
(Unej) itu menyebut, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak
pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya
mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Kalau sengaja, artinya ada
kesengajaan bahwa parkir saja Pak Bupati, Pak Gubernur supaya kemudian nanti
bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi,” ucap
Ghufron.

Menurut Ghufron, apabila uang
tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah
kondisi pandemi Covid-19, tidak ada unsur pidana. Dia menyebut, bisa dinyatakan
bersalah apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga
simpanan tersebut.

“Dia (kepala daerah) tidak sadar
keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu,
berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau
gubernurnya,” cetus Ghufron.

Baca Juga :  Mendikbud : Jangan Bebani Guru dengan Urusan Administrasi

Sebelumnya, Mendagri Tito
Karnavian mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang
disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan ini merupakan
gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, Tito mengaku belanja
daerah belum maksimalm

“(Belanja) provinsi,
kabupaten/kota baru (terealisasi) 51,83 persen. Itu bawah rata-rata nasional.
Untuk provinsi 54,93 persen. Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60
persen,” tegas Tito dalam diskusi daring, Jumat (23/10/2020).

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, menemukan adanya anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang
disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan itu merupakan
gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami temuan tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
memastikan, pihaknya akan mendalami apakah temuan tersebut perlu ditingkatkan
ke tingkat penyelidikan atau tidak. Tindaklanjut tersebut harus berdasarkan
data-data yang kompeten.

“KPK akan lebih dahulu menggali
data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data
dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan
proses penyelidikan atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Banjir Kalsel: 27.111 Rumah Terendam, 112.709 Warga Mengungsi dan 5 Me

Akademisi Universitas Jember
(Unej) itu menyebut, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak
pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya
mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Kalau sengaja, artinya ada
kesengajaan bahwa parkir saja Pak Bupati, Pak Gubernur supaya kemudian nanti
bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi,” ucap
Ghufron.

Menurut Ghufron, apabila uang
tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah
kondisi pandemi Covid-19, tidak ada unsur pidana. Dia menyebut, bisa dinyatakan
bersalah apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga
simpanan tersebut.

“Dia (kepala daerah) tidak sadar
keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu,
berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau
gubernurnya,” cetus Ghufron.

Baca Juga :  Mendikbud : Jangan Bebani Guru dengan Urusan Administrasi

Sebelumnya, Mendagri Tito
Karnavian mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang
disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan ini merupakan
gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, Tito mengaku belanja
daerah belum maksimalm

“(Belanja) provinsi,
kabupaten/kota baru (terealisasi) 51,83 persen. Itu bawah rata-rata nasional.
Untuk provinsi 54,93 persen. Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60
persen,” tegas Tito dalam diskusi daring, Jumat (23/10/2020).

Terpopuler

Artikel Terbaru