26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Anak Terdampak Covid

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021. Aturan ini untuk melindungi anak-anak, termasuk yang terdampak pandemi Covid-19. Perlindungan anak tidak hanya kesehatan, termasuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, pandemi ini tergolong situasi bencana. Yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut, presiden memberikan arahan untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak.

Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Tiga Opsi

Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi COVID-19.

“Bentuk perlindungan khusus anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” jelasnya, dikutip Selasa (24/8).

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak. Mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah.

Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

Baca Juga :  Berharap Feminisme Tak Lagi jadi Perdebatan

“Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial,” paparnya.

Politisi Nasdem ini melanjutkan, anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. “Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” tandasnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021. Aturan ini untuk melindungi anak-anak, termasuk yang terdampak pandemi Covid-19. Perlindungan anak tidak hanya kesehatan, termasuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, pandemi ini tergolong situasi bencana. Yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut, presiden memberikan arahan untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak.

Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Tiga Opsi

Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi COVID-19.

“Bentuk perlindungan khusus anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” jelasnya, dikutip Selasa (24/8).

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak. Mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah.

Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

Baca Juga :  Berharap Feminisme Tak Lagi jadi Perdebatan

“Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial,” paparnya.

Politisi Nasdem ini melanjutkan, anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. “Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru