28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemerintah Resmi Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Tiga Opsi

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (Darurat).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa satuan pendidikan dalam kondisi
khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan
dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem dalam
telekonferensi di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Nadiem, pelaksanaan kurikulum
pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan
pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik.

Namun, satuan pendidikan pada
kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada Kurikulum
Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada
kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa
kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud
merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut
dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

“Dengan begitu, guru dan siswa
dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk
kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Selain itu, kata Nadiem,
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses
belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk
guru, orang tua, dan peserta didik.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

“Dari opsi kurikulum yang
dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan
kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” imbuhnya.

Modul belajar PAUD dijalankan
dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak
bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang
pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan
secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan
mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah
dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi
anak belajar dari rumah,” katanya.

Untuk membantu siswa yang
terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau, guru perlu
melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala
untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak
pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan
untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti
kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar
dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

“Asesmen kognitif ditujukan untuk
menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan
sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau
pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga
melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan
pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk
memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat
fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar
pemenuhan jam,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Pengecekan

Nadiem berharap, adanya kerja
sama semua pihak dapat terus dilakukan. Terutama, orang tua diharapkan dapat
aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru
dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan
sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling
tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh
dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa
pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai,
bahwa kurikulum darurat yang baru saja dikeluarkan hanya bersifat alternatif.
Menurutnya, kurikulum darurat ini seharusnya bersifat wajib diterapkan semua
sekolah.

“Sayangnya, Kemendikbud tidak
tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh
sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” ujar Retno dalam pernyataan
resminya.

Retno menegaskan, bahwa kurikulum
darurat seharusnya dilaksanakan semua sekolah. Sebab, tidak boleh ada
pelaksanaan kurikulum yang berbeda dalam satu tahun ajaran baru.

“Hal tersebut justru hanya akan
membingungkan guru dan sekolah,” ujarnya.

Kondisi ini, kata Retno,
mengingatkan era Mendikbud Anies Baswedan yang punya dua kurikulum. Yakni
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

“Situasinya darurat, jadi untuk
meringankan guru, siswa dan orang tua, maka kurikulum yang seharusnya
diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,”
tuturnya.

Kendati demikian, kata Retno,
KPAI mengapresiasi keluarnya kurikulum darurat atau kurikulum yang
disederhanakan oleh Kemendikbud hari ini.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (Darurat).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa satuan pendidikan dalam kondisi
khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan
dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem dalam
telekonferensi di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Nadiem, pelaksanaan kurikulum
pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan
pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik.

Namun, satuan pendidikan pada
kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada Kurikulum
Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada
kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa
kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud
merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut
dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

“Dengan begitu, guru dan siswa
dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk
kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Selain itu, kata Nadiem,
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses
belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk
guru, orang tua, dan peserta didik.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

“Dari opsi kurikulum yang
dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan
kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” imbuhnya.

Modul belajar PAUD dijalankan
dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak
bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang
pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan
secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan
mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah
dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi
anak belajar dari rumah,” katanya.

Untuk membantu siswa yang
terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau, guru perlu
melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala
untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak
pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan
untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti
kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar
dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

“Asesmen kognitif ditujukan untuk
menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan
sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau
pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga
melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan
pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk
memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat
fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar
pemenuhan jam,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Pengecekan

Nadiem berharap, adanya kerja
sama semua pihak dapat terus dilakukan. Terutama, orang tua diharapkan dapat
aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru
dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan
sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling
tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh
dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa
pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai,
bahwa kurikulum darurat yang baru saja dikeluarkan hanya bersifat alternatif.
Menurutnya, kurikulum darurat ini seharusnya bersifat wajib diterapkan semua
sekolah.

“Sayangnya, Kemendikbud tidak
tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh
sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” ujar Retno dalam pernyataan
resminya.

Retno menegaskan, bahwa kurikulum
darurat seharusnya dilaksanakan semua sekolah. Sebab, tidak boleh ada
pelaksanaan kurikulum yang berbeda dalam satu tahun ajaran baru.

“Hal tersebut justru hanya akan
membingungkan guru dan sekolah,” ujarnya.

Kondisi ini, kata Retno,
mengingatkan era Mendikbud Anies Baswedan yang punya dua kurikulum. Yakni
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

“Situasinya darurat, jadi untuk
meringankan guru, siswa dan orang tua, maka kurikulum yang seharusnya
diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,”
tuturnya.

Kendati demikian, kata Retno,
KPAI mengapresiasi keluarnya kurikulum darurat atau kurikulum yang
disederhanakan oleh Kemendikbud hari ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru