25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat Ya, Barang Siapa Hilang Paspor Bakal Didenda Rp 1 Juta

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi akan mengenakan denda
Rp 1 juta jika masyarakat kehilangan paspor. Aturan baru imigrasi ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam
Fernando menyatakan, sanksi berupa denda Rp 1 juta dilakukan agar masyarakat
menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik.

“Bukan menekan, agar masyarakat tidak kehilangan paspor akan tetapi
menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik,” kata Sam
kepada JawaPos.com, Jumat (20/9).

Sam menjelaskan, denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor
baru. Nantinya penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara
pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Baca Juga :  KAHMI: Pemerintah Patut Perhatikan Aspirasi Mahasiswa

Aturan baru imigrasi ini juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8.
Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sam membantah, sanksi berupa uang senilai Rp 1 juta itu bukan untuk
menambah pemasukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, melainkan untuk membentuk
kesadaran untuk menyimpan dokumen negara dengan baik.

“Kalau maksudnya meningkatkan pemasukan imigrasi dari segi anggaran, kenapa
tidak dinaikkan saja harga buku paspornya? Setiap uang yang disetorkan ke negara
akan kembali ke masyarakat,” ucap Sam.

Sam menyatakan, aturan tersebut telah melalui proses pengkajian panjang di
masyarakat. “Meminta masukan dari akademisi maupun koordinasi kementrian dan
lembaga lainnya sebelum diputuskan,” jelas Sam.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Tidak Terbitkan Perppu KPK

Untuk diketahui, dalam aturan baru ini jika dari hasil pemeriksaan
ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak
dapat diterima. Pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam
bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Denda atas paspor hilang atau rusak disebabkan karena musibah, dibebaskan
dari pengenaan denda, disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur
kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak
dan disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya
paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak
sebesar Rp 500.000. (JPC/KPC)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi akan mengenakan denda
Rp 1 juta jika masyarakat kehilangan paspor. Aturan baru imigrasi ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam
Fernando menyatakan, sanksi berupa denda Rp 1 juta dilakukan agar masyarakat
menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik.

“Bukan menekan, agar masyarakat tidak kehilangan paspor akan tetapi
menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik,” kata Sam
kepada JawaPos.com, Jumat (20/9).

Sam menjelaskan, denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor
baru. Nantinya penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara
pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Baca Juga :  KAHMI: Pemerintah Patut Perhatikan Aspirasi Mahasiswa

Aturan baru imigrasi ini juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8.
Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sam membantah, sanksi berupa uang senilai Rp 1 juta itu bukan untuk
menambah pemasukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, melainkan untuk membentuk
kesadaran untuk menyimpan dokumen negara dengan baik.

“Kalau maksudnya meningkatkan pemasukan imigrasi dari segi anggaran, kenapa
tidak dinaikkan saja harga buku paspornya? Setiap uang yang disetorkan ke negara
akan kembali ke masyarakat,” ucap Sam.

Sam menyatakan, aturan tersebut telah melalui proses pengkajian panjang di
masyarakat. “Meminta masukan dari akademisi maupun koordinasi kementrian dan
lembaga lainnya sebelum diputuskan,” jelas Sam.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Tidak Terbitkan Perppu KPK

Untuk diketahui, dalam aturan baru ini jika dari hasil pemeriksaan
ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak
dapat diterima. Pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam
bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Denda atas paspor hilang atau rusak disebabkan karena musibah, dibebaskan
dari pengenaan denda, disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur
kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak
dan disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya
paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak
sebesar Rp 500.000. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru