26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jokowi Tegaskan Tidak Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA – Teka-teki nasib Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo
menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu. Alasannya, karena masih ada proses
uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi).

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus
menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji
materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Kita harus tahu
sopan santun dalam bertatakenegaraan,” tegas Jokowi dalam diskusi mingguan
dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Hingga saat ini, sudah tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait
UU No 19 Tahun 2019 yang telah menjalani sidang. Para penggugat UU No 19 Tahun
2019 adalah 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana
Universitas Islam As Syafi’iyah. Juga 18 mahasiswa gabungan sejumlah
universitas di Indonesia. Lainnya advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra
juga mengajukan uji materil dan formil atas UU KPK ke MK.

Dalam permohonanya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK
hasil revisi. Tetapi juga uji materil. Menurut penggugat, ada kerugian
konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya,
dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Baca Juga :  Bertambah 479 Hari Ini, Orang Positif Covid-19 Jadi 22.750

Penggugat menilai UU tersebut disahkan tidak melalui rapat paripurna yang
kuorum di DPR RI. Sedangkan menurut peraturan, sebuah Undang-undang bisa
disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. Tetapi, dalam rapat
paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang.
Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat
(1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan
pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

Terkait dewan pengawas KPK, Jokowi mengaku masih menyusun sejumlah nama.
Saat ini, lanjut Jokowi, prosesnya dalam tahap memperoleh masukan siapa yang
dinilai cocok duduk dalam dewan pengawas.

Pasal 69A UU No. 19/2019 menyebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. “Untuk
pelantikan Dewan Pengawas KPK akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan
sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru. Nanti Desember. Hal ini sudah
tercantum di dalam peraturan peralihan yang ada,” paparnya.

Baca Juga :  Penentuan Awal Waktu Puasa Ramadan Sering Terjadi Perbedaan, Ini Penye

Jokowi menyebut tidak membuat panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Pengawas
KPK. “Tidak lewat pansel. Tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah
beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ungkapnya.

Kehadiran Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G
serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. Anggota Dewan Pengawas
KPK berjumlah lima orang. Tugasnya antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
disebutkan sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk, pelaksanaan tugas dan
kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini
diubah. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Teka-teki nasib Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo
menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu. Alasannya, karena masih ada proses
uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi).

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus
menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji
materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Kita harus tahu
sopan santun dalam bertatakenegaraan,” tegas Jokowi dalam diskusi mingguan
dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Hingga saat ini, sudah tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait
UU No 19 Tahun 2019 yang telah menjalani sidang. Para penggugat UU No 19 Tahun
2019 adalah 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana
Universitas Islam As Syafi’iyah. Juga 18 mahasiswa gabungan sejumlah
universitas di Indonesia. Lainnya advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra
juga mengajukan uji materil dan formil atas UU KPK ke MK.

Dalam permohonanya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK
hasil revisi. Tetapi juga uji materil. Menurut penggugat, ada kerugian
konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya,
dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Baca Juga :  Bertambah 479 Hari Ini, Orang Positif Covid-19 Jadi 22.750

Penggugat menilai UU tersebut disahkan tidak melalui rapat paripurna yang
kuorum di DPR RI. Sedangkan menurut peraturan, sebuah Undang-undang bisa
disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. Tetapi, dalam rapat
paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang.
Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat
(1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan
pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

Terkait dewan pengawas KPK, Jokowi mengaku masih menyusun sejumlah nama.
Saat ini, lanjut Jokowi, prosesnya dalam tahap memperoleh masukan siapa yang
dinilai cocok duduk dalam dewan pengawas.

Pasal 69A UU No. 19/2019 menyebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. “Untuk
pelantikan Dewan Pengawas KPK akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan
sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru. Nanti Desember. Hal ini sudah
tercantum di dalam peraturan peralihan yang ada,” paparnya.

Baca Juga :  Penentuan Awal Waktu Puasa Ramadan Sering Terjadi Perbedaan, Ini Penye

Jokowi menyebut tidak membuat panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Pengawas
KPK. “Tidak lewat pansel. Tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah
beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ungkapnya.

Kehadiran Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G
serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. Anggota Dewan Pengawas
KPK berjumlah lima orang. Tugasnya antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
disebutkan sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk, pelaksanaan tugas dan
kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini
diubah. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru