26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengumuman! Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair 1 Juni

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Gaji ke-13 bagi kalangan aparatur sipil
negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan cair 1
Juni 2021. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 yang
menyebut gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.

“Waktu pemberian (gaji ke-13)
Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok
Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Mohammad Averrouce saat dihubungi, Kamis (20/5).

Dijelaskannya, besaran gaji ke-13
mengacu PP Nomor 63 Tahun 2021. Sedangkan mereka yang menerima gaji ke-13,
yaitu PNS/ASN, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, dan
penerima gaji ke-13 lainnya yang telah diatur dalam PP No.63/2021.

Baca Juga :  526 Kasus Baru, Pasien Covid-19 Mencapai 22.271 Orang

Terkait besaran gaji ke-13, dia
mengatakan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. “Prinsipnya
masih merujuk kepada PP (PP No.63/2021) ini,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo
mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan
menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi di laman Youtube
Sekretariat Presiden, (29/4).

Demikian pula yang diutarakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut gaji ke-13 akan diberikan pada Juni
mendatang.

“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada
Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan
tunjangan melekat,” ujarnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Gaji ke-13 bagi kalangan aparatur sipil
negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan cair 1
Juni 2021. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 yang
menyebut gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.

“Waktu pemberian (gaji ke-13)
Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok
Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Mohammad Averrouce saat dihubungi, Kamis (20/5).

Dijelaskannya, besaran gaji ke-13
mengacu PP Nomor 63 Tahun 2021. Sedangkan mereka yang menerima gaji ke-13,
yaitu PNS/ASN, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, dan
penerima gaji ke-13 lainnya yang telah diatur dalam PP No.63/2021.

Baca Juga :  526 Kasus Baru, Pasien Covid-19 Mencapai 22.271 Orang

Terkait besaran gaji ke-13, dia
mengatakan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. “Prinsipnya
masih merujuk kepada PP (PP No.63/2021) ini,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo
mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan
menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi di laman Youtube
Sekretariat Presiden, (29/4).

Demikian pula yang diutarakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut gaji ke-13 akan diberikan pada Juni
mendatang.

“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada
Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan
tunjangan melekat,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru