33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemda Diminta Relokasi APBD Fokus Untuk Bidang Kesehatan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan
pemerintah telah mengeluarkan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah guna menghadapi wabah Corona. Tito meminta
pemda memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan ekonomi hingga peralatan
kesehatan.

“Saya selaku Mendagri bersama
Menteri Keuangan sudah mengeluarkan dua aturan terkait dengan visi remunerasi
APBD. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan
Mendagri Nomor 20 Tahun 2020. Intinya adalah dapat melaksanakan visi
remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang
kesehatan. Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi
COVID-19 dan juga kampanye pencegahan,” jelas Tito di Graha BNPB, Jakarta,
Senin (16/3).

Dia meminta kepala daerah
memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan itu diberikan
oleh Kementerian Sosial. “Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat,
terutama masyarakat yang kurang mampu. Ini diberikan bantuan selain pemerintah
pusat, melalui bantuan sosial dan lain-lain,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Pembanting Mahasiswa Dihukum Turun Pangkat

Selain itu, mantan Kapolri ini
juga meminta pemda memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Dia ingin pemda memastikan usaha tersebut tetap berjalan. “Dunia usaha
agar ekonomi tetap harus bergerak dan berjalan. Terutama pada pengusaha UMKM
dan pengusaha mikro untuk membantu menyediakan bantuan lainnya. Sehingga
usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing,”
ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Khusus kepala daerah, Tito
meminta agar tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak perlu. “Kurangi
kegiatan yang tidak urgent. Seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu. Bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu
untuk mendukung tiga program utama tersebut,” urainya.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang
Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan negara
dalam status darurat nasional Corona. Menurutnya, kebijakan memberi wewenang
kepada pemerintah daerah dan kota terkait Corona dan tidak melakukan lockdown
sudah tepat.

Baca Juga :  5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya

“Penetapan kejadian luar biasa
(KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden menerbitkan
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran
Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sudah pas. Pola pendekatan ini diyakini
bisa dipahami dan diterima masyarakat. Sehingga suasana kondusif tetap
terjaga,” ujar Bamsoet di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, konsekuensi status
darurat nasional bisa melebar ke mana-mana. Yang perlu diantisipasi adalah
respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

“Bukan tidak mungkin penetapan
status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan
rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan
puluhan ribu desa. Belum lagi dampak ekonomi yang timbul. Karena itu, pendirian
Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi
WHO tentang penetapan darurat nasional,” jelasnya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan
pemerintah telah mengeluarkan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah guna menghadapi wabah Corona. Tito meminta
pemda memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan ekonomi hingga peralatan
kesehatan.

“Saya selaku Mendagri bersama
Menteri Keuangan sudah mengeluarkan dua aturan terkait dengan visi remunerasi
APBD. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan
Mendagri Nomor 20 Tahun 2020. Intinya adalah dapat melaksanakan visi
remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang
kesehatan. Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi
COVID-19 dan juga kampanye pencegahan,” jelas Tito di Graha BNPB, Jakarta,
Senin (16/3).

Dia meminta kepala daerah
memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan itu diberikan
oleh Kementerian Sosial. “Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat,
terutama masyarakat yang kurang mampu. Ini diberikan bantuan selain pemerintah
pusat, melalui bantuan sosial dan lain-lain,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Pembanting Mahasiswa Dihukum Turun Pangkat

Selain itu, mantan Kapolri ini
juga meminta pemda memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Dia ingin pemda memastikan usaha tersebut tetap berjalan. “Dunia usaha
agar ekonomi tetap harus bergerak dan berjalan. Terutama pada pengusaha UMKM
dan pengusaha mikro untuk membantu menyediakan bantuan lainnya. Sehingga
usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing,”
ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Khusus kepala daerah, Tito
meminta agar tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak perlu. “Kurangi
kegiatan yang tidak urgent. Seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu. Bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu
untuk mendukung tiga program utama tersebut,” urainya.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang
Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan negara
dalam status darurat nasional Corona. Menurutnya, kebijakan memberi wewenang
kepada pemerintah daerah dan kota terkait Corona dan tidak melakukan lockdown
sudah tepat.

Baca Juga :  5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya

“Penetapan kejadian luar biasa
(KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden menerbitkan
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran
Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sudah pas. Pola pendekatan ini diyakini
bisa dipahami dan diterima masyarakat. Sehingga suasana kondusif tetap
terjaga,” ujar Bamsoet di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, konsekuensi status
darurat nasional bisa melebar ke mana-mana. Yang perlu diantisipasi adalah
respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

“Bukan tidak mungkin penetapan
status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan
rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan
puluhan ribu desa. Belum lagi dampak ekonomi yang timbul. Karena itu, pendirian
Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi
WHO tentang penetapan darurat nasional,” jelasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru