27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Ricky Banding Berharap Hukumannya Berkurang Seperti Richard

PROKALTENG.CO – Pihak Ricky Rizal Wibowo akan memaksimalkan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak Ricky membanding dengan vonis ringan 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” kata Pengacara Ricky, Zena Dinda Defega kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dinda menilai, Ricky layak mendapat hukuman lebih ringan. Apalagi dia pernah menolak perintah Ferdy Sambo menjadi eksekutor pembununan.

Baca Juga :  Bisik-Bisik Keras

“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up, amankan bahkan menolak seorang Jenderal bintang 2 untuk menembak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga :  Ini Keinginan Gubernur Kepada Menkopolhukam

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

PROKALTENG.CO – Pihak Ricky Rizal Wibowo akan memaksimalkan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak Ricky membanding dengan vonis ringan 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” kata Pengacara Ricky, Zena Dinda Defega kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dinda menilai, Ricky layak mendapat hukuman lebih ringan. Apalagi dia pernah menolak perintah Ferdy Sambo menjadi eksekutor pembununan.

Baca Juga :  Bisik-Bisik Keras

“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up, amankan bahkan menolak seorang Jenderal bintang 2 untuk menembak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga :  Ini Keinginan Gubernur Kepada Menkopolhukam

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru