28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mulai Senin Besok, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

TAK ingin jumlah pasien COVID-19 maki meninggi, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
mentakan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahah sejak Senin (16/3)
besok diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko
Widodo.

“Seluruh pimpinan kementerian dan
lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap
pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu
(15/3).

Tjahjo menyampaikan, sudah
beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan
di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini
mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau
lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai
bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M

“PPK agar menjamin bahwa
pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo juga
memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima
pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti
biasanya.

“Dengan pengaturan kerja seperti
itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas
Tjahjo.

Untuk diketahui, pemerintah
mengumumkan 21 kasus baru pasien positif terinfeksi virus korona. Dengan
demikian hingga saat ini ada 117 pasien positif korona di Indonesia.

“Data yang saya terima pagi ini
dari laboratorium ada 21 kasus baru. Di mana 19 di Jakarta, dua di Jawa
Tengah,” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus korona, Achmad
Yurianto di Kompleks Istana Negara, Minggu (15/3). (JPC/KPC)

Baca Juga :  Vaksin Perkuat Imun Tubuh, Tapi Jangan Abai Protokol Kesehatan

TAK ingin jumlah pasien COVID-19 maki meninggi, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
mentakan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahah sejak Senin (16/3)
besok diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko
Widodo.

“Seluruh pimpinan kementerian dan
lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap
pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu
(15/3).

Tjahjo menyampaikan, sudah
beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan
di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini
mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau
lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai
bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M

“PPK agar menjamin bahwa
pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo juga
memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima
pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti
biasanya.

“Dengan pengaturan kerja seperti
itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas
Tjahjo.

Untuk diketahui, pemerintah
mengumumkan 21 kasus baru pasien positif terinfeksi virus korona. Dengan
demikian hingga saat ini ada 117 pasien positif korona di Indonesia.

“Data yang saya terima pagi ini
dari laboratorium ada 21 kasus baru. Di mana 19 di Jakarta, dua di Jawa
Tengah,” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus korona, Achmad
Yurianto di Kompleks Istana Negara, Minggu (15/3). (JPC/KPC)

Baca Juga :  Vaksin Perkuat Imun Tubuh, Tapi Jangan Abai Protokol Kesehatan

Terpopuler

Artikel Terbaru