30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Vaksin Perkuat Imun Tubuh, Tapi Jangan Abai Protokol Kesehatan

KEMENTERIAN Kesehatan RI (Kemenkes) mempercepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target 1 juta dosis per hari pada bulan Juli. Jika sudah divaksinasi, masyarakat kembali diingatkan agar jangan mengabaikan protokol kesehatan.

“Vaksin adalah upaya preventif untuk membentuk imun tubuh, sehingga vaksinasi harus dilakukan sekarang juga karena semua vaksin sudah tersertifikasi oleh WHO baik Sinovac, Sinopharm, maupun AstraZeneca yang juga digunakan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis Kemenkes, Minggu (27/6).

Nadia juga meminya masyarakat agar setelah divaksinasi nanti tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Menurutnya saat ini masih dalam kondisi pandemi yang artinya laju penularan masih tinggi. “Juga dengan adanya varian baru, membuat kita perlu menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Profesor Bambang Ajak Generasi Muda NU Lebih Menempa Diri

Selain itu menurut Nadia, Indonesia masih memerlukan waktu untuk mencapai cakupan vaksinasi yang cukup untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Sehingga dengan vaksinasi dan protokol kesehatan diharapkan menjadi perlindungan ganda untuk masyarakat di tengah pandemi yang masih melanda.

Memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes menjadi salah satu cara mempercepat vaksinasi. Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit lalu mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit vertikal kemenkes, kepala kantor kesehatan Pelabuhan, dan direktur politeknik kesehatan untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.

Sementara itu ketersediaan dan logistik vaksin di Indonesia hingga saat ini sudah mencukupi untuk percepatan vaksinasi. Rinciannya adalah, 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, 91,5 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk bulk, 8,2 juta dosis vaksin AstraZeneca bentuk jadi, dan 2 juta dosis vaksin Sinopharm bentuk jadi. Hingga Jumat (25/6) lalu, pemerintah telah memvaksinasi sejumlah 38,6 juta dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Belum Tuntas Kisruh Zonasi, Giliran Pelajaran PPKn Akan Dirombak

Rencananya vaksin akan didistribusikan dalam tiap termin ke unit pelaksana teknis Kemenkes untuk segera dimanfaatkan dalam pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2. Dengan begitu, bagi yang memerlukan vaksinasi bisa langsung mendatangi lokasi vaksinasi yang telah ditunjuk pemerintah.

KEMENTERIAN Kesehatan RI (Kemenkes) mempercepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target 1 juta dosis per hari pada bulan Juli. Jika sudah divaksinasi, masyarakat kembali diingatkan agar jangan mengabaikan protokol kesehatan.

“Vaksin adalah upaya preventif untuk membentuk imun tubuh, sehingga vaksinasi harus dilakukan sekarang juga karena semua vaksin sudah tersertifikasi oleh WHO baik Sinovac, Sinopharm, maupun AstraZeneca yang juga digunakan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis Kemenkes, Minggu (27/6).

Nadia juga meminya masyarakat agar setelah divaksinasi nanti tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Menurutnya saat ini masih dalam kondisi pandemi yang artinya laju penularan masih tinggi. “Juga dengan adanya varian baru, membuat kita perlu menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Profesor Bambang Ajak Generasi Muda NU Lebih Menempa Diri

Selain itu menurut Nadia, Indonesia masih memerlukan waktu untuk mencapai cakupan vaksinasi yang cukup untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Sehingga dengan vaksinasi dan protokol kesehatan diharapkan menjadi perlindungan ganda untuk masyarakat di tengah pandemi yang masih melanda.

Memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes menjadi salah satu cara mempercepat vaksinasi. Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit lalu mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit vertikal kemenkes, kepala kantor kesehatan Pelabuhan, dan direktur politeknik kesehatan untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.

Sementara itu ketersediaan dan logistik vaksin di Indonesia hingga saat ini sudah mencukupi untuk percepatan vaksinasi. Rinciannya adalah, 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, 91,5 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk bulk, 8,2 juta dosis vaksin AstraZeneca bentuk jadi, dan 2 juta dosis vaksin Sinopharm bentuk jadi. Hingga Jumat (25/6) lalu, pemerintah telah memvaksinasi sejumlah 38,6 juta dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Belum Tuntas Kisruh Zonasi, Giliran Pelajaran PPKn Akan Dirombak

Rencananya vaksin akan didistribusikan dalam tiap termin ke unit pelaksana teknis Kemenkes untuk segera dimanfaatkan dalam pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2. Dengan begitu, bagi yang memerlukan vaksinasi bisa langsung mendatangi lokasi vaksinasi yang telah ditunjuk pemerintah.

Terpopuler

Artikel Terbaru