25.6 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024

BPIP Bantah Larang Paskibraka Kenakan Jilbab saat Pengibaran Bendera Merah Putih

PROKALTENG.CO-Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait polemik pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam untuk berjilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,” kata Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ucap Yudian.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Baca Juga :  Reward Paskibraka Bukan Berupa Uang, Tapi Kunjungan ke IKN

Gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” tegas Yudian.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran mang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

“BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Yudian.

Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam, yang akan bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI ramai menjadi perbincangan publik. Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab.

Baca Juga :  Kondisi Terus Menurun, Ma’ruf Amin Doakan Kesehatan Ani Yudhoyono

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra menyatakan baru kali ini ada aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan beragama Islam. Ia menduga, aturan ini setelah Paskibrakan ada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Jadi sebelum-sebelumnya tidak ada ya, tahun 2022 ini kan baru di BPIP. Sebelumnya kan di bawah naungan Kemenpora,” ucap Indra, Rabu (14/8).

Ia mengaku pernah menjadi Paskibraka nasional pada 2016. Ia menekankan, tidak pernah melarang Paskibraka perempuan beragama Islam untuk menggunakan jilbab.

“Saya juga pernah menjadi pembina Paskibraka nasional masih di bawah naungan Kemenpora tahun 2016 sampai dengan 2021, kami tidak pernah memaksakan keyakinan adek-adek,” ucap Indra.

“Baik yang pakai jilbab maupun yang nggak make jilbab. Yang ngga pake jilbab juga nggak pernah kita paksakan suruh pakai jilbab. Yang make nggak pernah kita paksakan suruh lepas. Itu sampai 2021,” imbuhnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait polemik pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam untuk berjilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,” kata Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ucap Yudian.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Baca Juga :  Reward Paskibraka Bukan Berupa Uang, Tapi Kunjungan ke IKN

Gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” tegas Yudian.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran mang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

“BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Yudian.

Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam, yang akan bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI ramai menjadi perbincangan publik. Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab.

Baca Juga :  Kondisi Terus Menurun, Ma’ruf Amin Doakan Kesehatan Ani Yudhoyono

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra menyatakan baru kali ini ada aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan beragama Islam. Ia menduga, aturan ini setelah Paskibrakan ada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Jadi sebelum-sebelumnya tidak ada ya, tahun 2022 ini kan baru di BPIP. Sebelumnya kan di bawah naungan Kemenpora,” ucap Indra, Rabu (14/8).

Ia mengaku pernah menjadi Paskibraka nasional pada 2016. Ia menekankan, tidak pernah melarang Paskibraka perempuan beragama Islam untuk menggunakan jilbab.

“Saya juga pernah menjadi pembina Paskibraka nasional masih di bawah naungan Kemenpora tahun 2016 sampai dengan 2021, kami tidak pernah memaksakan keyakinan adek-adek,” ucap Indra.

“Baik yang pakai jilbab maupun yang nggak make jilbab. Yang ngga pake jilbab juga nggak pernah kita paksakan suruh pakai jilbab. Yang make nggak pernah kita paksakan suruh lepas. Itu sampai 2021,” imbuhnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru