26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengangguran Bertambah 3,7 Juta Orang

JAKARTA – Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
sampai Selasa (12/5) terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak wabah Virus
Corona (Covid-19) dari pemberhentian sepihak sampai dirumahkan. Angka ini
terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal
yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang
terdampak.

Angka tersebut ternyata tidak
berbanding lurus dengan data Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menembus 2 juta hingga 3,7 juta orang baik
yang di-PHK sampai kebijakan dirumahkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan, dari polemik yang muncul akhirnya diterbitkan surat
edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah
menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan. ”Data telah sampai
ke tangan saya dan Pengusaha menyampaikan kepada Kemenaker secara umum banyak
sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data
yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga
beberapa perusahaan yang melakukan PHK,” papar Ida dalam konferensi video yang
dilaksanakan di Jakarta, Selasa (12/5).

Selain itu, dalam data-data yang
dilaporkan perusahaan menunjukkan cash flow perusahaan kondisinya dalam kondisi
sulit. Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, dirinya telah
melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan
pengusaha.

Surat edaran itu, menurut dia,
telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit
Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional. Menaker
menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa
Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar
THR sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga :  Selain Zonasi, di PPDB 2020 Calon Siswa Juga Bisa Mendaftar di Jalur I

Tapi, terdapat opsi penundaan
jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang
ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika
perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.

Opsi tersebut harus disepakati
lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan
perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas
Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pengusaha yang tidak membayarkan THR,
ujar dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk
kesejahteraan buruh.

”Sekali lagi kami meminta
kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan
yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti
apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja. Beberapa laporan baik
pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Bappenas
Suharso Monoarfa menyebutkan jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 mencapai 2 juta hingga
3,7 juta orang.

Angka tersebut jauh lebih besar
dibandingkan dengan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu
1,7 juta orang, sementara Kadin mencatat terdapat 6 juta orang menganggur
akibat pandemi Covid-19. ”Kemnaker mencatat 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK
dan Bappenas sendiri menghitungnya sekitar 2 juta sampai 3,7 juta orang,”
terangnya.

Selain itu Bappenas juga
memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan bertambah 4,22
juta orang dengan outlook Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2020 sebesar 7,8
persen sampai 8,5 persen. “Hitungan kita perkirakan 2,3 juta sampai 2,8 juta
terjadi penciptaan lapangan pekerjaan pada 2021 berhadapan dengan pengangguran
yang akan bertambah 4,22 juta pada 2020 dibandingkan 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Habibie Jadi Nama Jembatan di Timor Leste

Prediksi tersebut lebih tinggi
dibandingkan target tingkat pengangguran terbuka dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2020 yaitu sebesar 4,8 persen sampai 5 persen atau
realisasi 2019 sebesar 5,28 persen.

Suharso mengatakan peningkatan
jumlah pengangguran sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin di
Indonesia yaitu diprediksikan bertambah dua juta orang pada akhir 2020. “Bersama
dengan itu akan memunculkan barisan baru terkait kemiskinan yang diakibatkan
oleh orang yang kehilangan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Suharso menyebutkan outlook
tingkat kemiskinan pada tahun ini sebesar 9,7 persen sampai 10,2 persen dengan
target penurunan tingkat kemiskinan di level 9,2 persen hingga 9,7 persen untuk
2021.

”Tahun ini kita berharap bisa
menekannya menjadi 9 persen bahkan 8,5 persen tetapi mungkin ada penambahan.
Mudah-mudahan tidak kembali ke dua digit karena itu benar-benar pekerjaan yang
berat pada 2021,” katanya.

Oleh sebab itu Menteri PPN dan
Kepala Bappenas itu menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemulihan
ekonomi yang dimulai pada sektor yang memiliki banyak lapangan pekerjaan
seperti pariwisata, industri manufaktur, dan perdagangan. ”Investasi juga kita
pulihkan utamanya yang padat karya dan pariwisata. Kita tahu mereka mengalami
keterpurukan yang luar biasa sehingga penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup
luar biasa besar,” katanya.

JAKARTA – Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
sampai Selasa (12/5) terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak wabah Virus
Corona (Covid-19) dari pemberhentian sepihak sampai dirumahkan. Angka ini
terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal
yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang
terdampak.

Angka tersebut ternyata tidak
berbanding lurus dengan data Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menembus 2 juta hingga 3,7 juta orang baik
yang di-PHK sampai kebijakan dirumahkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan, dari polemik yang muncul akhirnya diterbitkan surat
edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah
menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan. ”Data telah sampai
ke tangan saya dan Pengusaha menyampaikan kepada Kemenaker secara umum banyak
sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data
yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga
beberapa perusahaan yang melakukan PHK,” papar Ida dalam konferensi video yang
dilaksanakan di Jakarta, Selasa (12/5).

Selain itu, dalam data-data yang
dilaporkan perusahaan menunjukkan cash flow perusahaan kondisinya dalam kondisi
sulit. Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, dirinya telah
melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan
pengusaha.

Surat edaran itu, menurut dia,
telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit
Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional. Menaker
menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa
Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar
THR sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga :  Selain Zonasi, di PPDB 2020 Calon Siswa Juga Bisa Mendaftar di Jalur I

Tapi, terdapat opsi penundaan
jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang
ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika
perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.

Opsi tersebut harus disepakati
lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan
perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas
Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pengusaha yang tidak membayarkan THR,
ujar dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk
kesejahteraan buruh.

”Sekali lagi kami meminta
kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan
yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti
apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja. Beberapa laporan baik
pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Bappenas
Suharso Monoarfa menyebutkan jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 mencapai 2 juta hingga
3,7 juta orang.

Angka tersebut jauh lebih besar
dibandingkan dengan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu
1,7 juta orang, sementara Kadin mencatat terdapat 6 juta orang menganggur
akibat pandemi Covid-19. ”Kemnaker mencatat 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK
dan Bappenas sendiri menghitungnya sekitar 2 juta sampai 3,7 juta orang,”
terangnya.

Selain itu Bappenas juga
memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan bertambah 4,22
juta orang dengan outlook Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2020 sebesar 7,8
persen sampai 8,5 persen. “Hitungan kita perkirakan 2,3 juta sampai 2,8 juta
terjadi penciptaan lapangan pekerjaan pada 2021 berhadapan dengan pengangguran
yang akan bertambah 4,22 juta pada 2020 dibandingkan 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Habibie Jadi Nama Jembatan di Timor Leste

Prediksi tersebut lebih tinggi
dibandingkan target tingkat pengangguran terbuka dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2020 yaitu sebesar 4,8 persen sampai 5 persen atau
realisasi 2019 sebesar 5,28 persen.

Suharso mengatakan peningkatan
jumlah pengangguran sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin di
Indonesia yaitu diprediksikan bertambah dua juta orang pada akhir 2020. “Bersama
dengan itu akan memunculkan barisan baru terkait kemiskinan yang diakibatkan
oleh orang yang kehilangan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Suharso menyebutkan outlook
tingkat kemiskinan pada tahun ini sebesar 9,7 persen sampai 10,2 persen dengan
target penurunan tingkat kemiskinan di level 9,2 persen hingga 9,7 persen untuk
2021.

”Tahun ini kita berharap bisa
menekannya menjadi 9 persen bahkan 8,5 persen tetapi mungkin ada penambahan.
Mudah-mudahan tidak kembali ke dua digit karena itu benar-benar pekerjaan yang
berat pada 2021,” katanya.

Oleh sebab itu Menteri PPN dan
Kepala Bappenas itu menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemulihan
ekonomi yang dimulai pada sektor yang memiliki banyak lapangan pekerjaan
seperti pariwisata, industri manufaktur, dan perdagangan. ”Investasi juga kita
pulihkan utamanya yang padat karya dan pariwisata. Kita tahu mereka mengalami
keterpurukan yang luar biasa sehingga penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup
luar biasa besar,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru