26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hanya Jalankan Putusan MA 3 Bulan, Pemerintah Kembali Naikan Iuran BPJ

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan
demikian, besaran iuran BPJS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun
2018.

Namun putusan MA hanya bertahan
tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Pasalnya, Presiden Jokowi telah
menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iruan BPJS
Kesehatan.

Perpres No.64/2020 itu
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5) dan diundangkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Rabu (6/5). Perpres ini
mulai berlaku pada Juli 2020 mendatang.

Perpres tersebut mengembalikan
besaran iruan BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64 Tahun 2020.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp
150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas
nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan
tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Langkah Pemerintah ini disesalkan
banyak pihak. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA)
yang telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan

“Di dalam perpres itu, Pemerintah
kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung
membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, sekarang
dinaikkan lagi. Warga banyak berharap iuran tidak dinaikkan,” kata Anggota
Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu
(13/5).

Dia mengatakan, sejak awal dia
menduga Pemerintah akan berselancar. Sehingga putusan MA akan dilawan dengan
menerbitkan aturan baru. “Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah
dibandingkan melaksanakan putusan MA,” imbuhnya.

Baca Juga :  Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Dia menyebut, terkesan Pemerintah
sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa Pemerintah
melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya.
Yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III
sebesar Rp25.500.

“Artinya Pemerintah mematuhi
putusan MA itu hanya 3 bulan. Yakni April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran
dinaikkan lagi. Untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” terangnya.

Politisi PAN itu menilai saat ini
bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang
kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut. Di
dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi
terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya khawatir dengan kenaikan
iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak
mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius serta dapat
mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” paparnya.

Dia memahami negara tidak
memiliki anggaran yang banyak. Namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan
sebagai program primadona. Sebab, seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Saleh
khawatir perpres baru tersebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung. “Berkaca
pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga
sudah dipikirkan pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari
pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya. Meskipun pada Juli 2020 sudah
mulai menyesuaikan iuran peserta.

Dia mengatakan iuran BPJS
Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
memang terjadi penyesuaian. Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran untuk
peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan
manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk
peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Baca Juga :  Jangan Persulit Masyarakat yang Ingin Vaksin

Subsidi dari pemerintah itu
diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara
keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari
operasional BPJS Kesehatan. “Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan
dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap
yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan
untuk keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga di Jakarta, Rabu
(13/5).

Perpres Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci,
dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta
mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta dengan manfaat
perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan
subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan,
ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kendati
demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta
dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000. Sehingga yang harus dibayarkan
peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga
sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. “BPJS
Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada
yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan
operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai mantan Menteri
Perindustrian itu.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan
demikian, besaran iuran BPJS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun
2018.

Namun putusan MA hanya bertahan
tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Pasalnya, Presiden Jokowi telah
menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iruan BPJS
Kesehatan.

Perpres No.64/2020 itu
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5) dan diundangkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Rabu (6/5). Perpres ini
mulai berlaku pada Juli 2020 mendatang.

Perpres tersebut mengembalikan
besaran iruan BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64 Tahun 2020.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp
150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas
nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan
tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Langkah Pemerintah ini disesalkan
banyak pihak. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA)
yang telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan

“Di dalam perpres itu, Pemerintah
kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung
membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, sekarang
dinaikkan lagi. Warga banyak berharap iuran tidak dinaikkan,” kata Anggota
Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu
(13/5).

Dia mengatakan, sejak awal dia
menduga Pemerintah akan berselancar. Sehingga putusan MA akan dilawan dengan
menerbitkan aturan baru. “Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah
dibandingkan melaksanakan putusan MA,” imbuhnya.

Baca Juga :  Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Dia menyebut, terkesan Pemerintah
sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa Pemerintah
melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya.
Yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III
sebesar Rp25.500.

“Artinya Pemerintah mematuhi
putusan MA itu hanya 3 bulan. Yakni April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran
dinaikkan lagi. Untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” terangnya.

Politisi PAN itu menilai saat ini
bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang
kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut. Di
dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi
terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya khawatir dengan kenaikan
iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak
mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius serta dapat
mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” paparnya.

Dia memahami negara tidak
memiliki anggaran yang banyak. Namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan
sebagai program primadona. Sebab, seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Saleh
khawatir perpres baru tersebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung. “Berkaca
pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga
sudah dipikirkan pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari
pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya. Meskipun pada Juli 2020 sudah
mulai menyesuaikan iuran peserta.

Dia mengatakan iuran BPJS
Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
memang terjadi penyesuaian. Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran untuk
peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan
manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk
peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Baca Juga :  Jangan Persulit Masyarakat yang Ingin Vaksin

Subsidi dari pemerintah itu
diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara
keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari
operasional BPJS Kesehatan. “Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan
dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap
yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan
untuk keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga di Jakarta, Rabu
(13/5).

Perpres Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci,
dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta
mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta dengan manfaat
perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan
subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan,
ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kendati
demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta
dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000. Sehingga yang harus dibayarkan
peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga
sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. “BPJS
Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada
yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan
operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai mantan Menteri
Perindustrian itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru