33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

PROKALTENG.CO – Pemerintah akhirnya resmi membuka pendaftaran
gelombang ke-12 program kartu prakerja. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, di
Jakarta, Selasa (22/2/2021).

“Gelombang 12 akan dibuka dengan
kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi kartu
prakerja,” terangnya.

Airlanga yang sekaligus Ketua
Komite Cipta Kerja mengatakan, program kartu prakerja berhasil menjalankan
mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja.

“Sekaligus sebagai program
perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah memutuskan
untuk melanjutkan program kartu prakerja di tahun 2021, dengan total anggaran
sebesar Rp10 triliun untuk Semester I tahun 2021.

Program kartu prakerja,
sambungnya, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
sektor perlindungan sosial.

“Kami berharap masyarakat dapat
memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan
kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” papar
Airlangga.

Baca Juga :  Kementerian PPPA: 58 Persen Anak Tidak Suka Belajar di Rumah

Syarat peserta program kartu prakerja 2021:

1. Berstatus warga negara
Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Seorang pencari kerja,
pengangguran, atau wirausaha

4. Tidak sedang mengikuti
pendidikan formal

5. Bukan penerima bantuan sosial
Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah
(BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan merupakan anggota
TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD dan
lainnya.

7. Per satu Kartu Keluarga (KK)
dibatasi dua anggota keluarga

Cara membuat akun program kartu prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id
lalu klik daftar

2. Masukkan email dan password
peserta

3. verifikasi akun via email
setelah mendapat notifikasi

Cara pendaftaran program kartu prakerja:

1. Masuk ke akun kartu prakerja

2. verifikasi KTP, isi NIK, nomor
KK dan tanggal lahir lalu klik ‘berikutnya’

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Terbaru, Penerima Bansos 2021 Susut

3. Lengkapi data diri dan unggah
foto KTP peserta

4. Lakukan verifikasi nomor
handphone lalu klik ‘kirim’

5. Masukkan kode OTP yang telah
dikirimkan via SMS ke No HP peserta lalu klik ‘verifikasi’

6. Isi Pernyataan Pendaftar
sampai selesai lalu klik ‘OK’

7. Lakukan Tes Motivasi dan
Kemampuan Dasar

8. Pilih ‘gelombang’ yang
diinginkan dan disesuaikan dengan domisili peserta lalu klik ‘Gabung’

9. Akan muncul konfirmasi pilihan
Gelombang. Bila sudah sesuai, klik ‘Ya, Gabung’

10. Akan muncul Persetujuan Kartu
Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, lalu klik ‘saya menyetujui’

11. Selesai

Besaran insentif yang diterima:

1. Bantuan pelatihan sebesar
Rp1.000.000

2. Dana insentif pasca-pelatihan
sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan

3. Dana insentif pengisian 3
survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap
survei

PROKALTENG.CO – Pemerintah akhirnya resmi membuka pendaftaran
gelombang ke-12 program kartu prakerja. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, di
Jakarta, Selasa (22/2/2021).

“Gelombang 12 akan dibuka dengan
kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi kartu
prakerja,” terangnya.

Airlanga yang sekaligus Ketua
Komite Cipta Kerja mengatakan, program kartu prakerja berhasil menjalankan
mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja.

“Sekaligus sebagai program
perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah memutuskan
untuk melanjutkan program kartu prakerja di tahun 2021, dengan total anggaran
sebesar Rp10 triliun untuk Semester I tahun 2021.

Program kartu prakerja,
sambungnya, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
sektor perlindungan sosial.

“Kami berharap masyarakat dapat
memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan
kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” papar
Airlangga.

Baca Juga :  Kementerian PPPA: 58 Persen Anak Tidak Suka Belajar di Rumah

Syarat peserta program kartu prakerja 2021:

1. Berstatus warga negara
Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Seorang pencari kerja,
pengangguran, atau wirausaha

4. Tidak sedang mengikuti
pendidikan formal

5. Bukan penerima bantuan sosial
Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah
(BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan merupakan anggota
TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD dan
lainnya.

7. Per satu Kartu Keluarga (KK)
dibatasi dua anggota keluarga

Cara membuat akun program kartu prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id
lalu klik daftar

2. Masukkan email dan password
peserta

3. verifikasi akun via email
setelah mendapat notifikasi

Cara pendaftaran program kartu prakerja:

1. Masuk ke akun kartu prakerja

2. verifikasi KTP, isi NIK, nomor
KK dan tanggal lahir lalu klik ‘berikutnya’

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Terbaru, Penerima Bansos 2021 Susut

3. Lengkapi data diri dan unggah
foto KTP peserta

4. Lakukan verifikasi nomor
handphone lalu klik ‘kirim’

5. Masukkan kode OTP yang telah
dikirimkan via SMS ke No HP peserta lalu klik ‘verifikasi’

6. Isi Pernyataan Pendaftar
sampai selesai lalu klik ‘OK’

7. Lakukan Tes Motivasi dan
Kemampuan Dasar

8. Pilih ‘gelombang’ yang
diinginkan dan disesuaikan dengan domisili peserta lalu klik ‘Gabung’

9. Akan muncul konfirmasi pilihan
Gelombang. Bila sudah sesuai, klik ‘Ya, Gabung’

10. Akan muncul Persetujuan Kartu
Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, lalu klik ‘saya menyetujui’

11. Selesai

Besaran insentif yang diterima:

1. Bantuan pelatihan sebesar
Rp1.000.000

2. Dana insentif pasca-pelatihan
sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan

3. Dana insentif pengisian 3
survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap
survei

Terpopuler

Artikel Terbaru