25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Kajian

PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, seharusnya yang dilakukan
Pemerintah adalah konsern untuk revisi UU tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden
Menteri Joko Widodo terkait revisi UU ITE. Sebagai langkah lanjutannya Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun
2021. Keputusan tersebut ditandatangani Senin (22/2).

“Hari ini saya menyampaikan bahwa
tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara
resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada
lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana
Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata
Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Dijelaskannya, tiga kementerian
yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam,
Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga
kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal
karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang
dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena
katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet. Tim tersebut diberi waktu kerja
tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU
ITE,” bebernya.

Dijelaskannya, sembari tim
pengkaji bekerja, kepolisian juga telah mengambil sikap terkait arahan Jokowi.
Polri diminta lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE.

“Polri dan kejaksaan penerapannya
supaya betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil. Kapolri sudah
menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE
sifatnya delik aduan. Pencemaran nama baik yang melaporkan bukan orang lain
tapi yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Caketum PAN Ogah Pamer Dukungan, Utamakan Program

Diungkapkannya, susunan Tim
Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU
ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo
Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE
dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng
Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua. Pertama Sub Tim I (Tim
Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) yang diketuai Staf Ahli bidang Hukum
Kominfo, Henri Subiakto.

“Tugasnya merumuskan kriteria
implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau
karet,” terangnya.

Kedua Sub Tim II (Tim Telaah
Substansi UU ITE) yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo
Ekatjahjana. Untuk Sub Tim II tugasnya menelaah beberapa pasal di UU ITE yang
dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Selain itu, Mahfud juga
mengatakan jika terjadi revisi maka akan masuk dalam program legislasi nasional
(prolegnas) 2024. “UU ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan,
bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka,” katanya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny
G Plate mengatakan pihaknya akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE
khususnya bagi pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Johnny menjelaskan bahwa tim
pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian
tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh
Kemenkumham. “Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan
menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal
krusial,” katanya.

Baca Juga :  Tunggu Evaluasi, Mendikbud Nadiem Berpotensi Punya Wamen

Ditegaskannya, pedoman
pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran
terhadap legislasi. Namun, pedoman pelaksanaan UU dibuat sebagai acuan bagi
aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.

“Baik itu oleh Kepolisian,
Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo
di ruang digital,” jelasnya.

Menanggapi pembentukan Tim Kaji
UU ITE, politisi PKS Sukamta meminta agar Presiden Jokowi konsisten atas
pernyataannya soal revisi. “Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi
konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah,” katanya.

Ketua DPP PKS ini mengatakan
seharusnya jajaran pemerintah tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara
berbeda. Terlebih ketika Mahfud mengatakan hendak membuat pedoman interpretasi
terkait UU ITE.

“Beliau bilang hulu
permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin
buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya
dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak
perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden. Seharusnya pernyataan
Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan,” katanya.

Meski demikian, dia tetap
mengapresiasi langkah Mahfud membentuk tim kaji. Dia berharap kajian yang akan
dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi. “Bagus
langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden,
bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang
menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa
diubah-ubah,” katanya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, seharusnya yang dilakukan
Pemerintah adalah konsern untuk revisi UU tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden
Menteri Joko Widodo terkait revisi UU ITE. Sebagai langkah lanjutannya Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun
2021. Keputusan tersebut ditandatangani Senin (22/2).

“Hari ini saya menyampaikan bahwa
tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara
resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada
lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana
Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata
Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Dijelaskannya, tiga kementerian
yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam,
Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga
kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal
karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang
dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena
katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet. Tim tersebut diberi waktu kerja
tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU
ITE,” bebernya.

Dijelaskannya, sembari tim
pengkaji bekerja, kepolisian juga telah mengambil sikap terkait arahan Jokowi.
Polri diminta lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE.

“Polri dan kejaksaan penerapannya
supaya betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil. Kapolri sudah
menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE
sifatnya delik aduan. Pencemaran nama baik yang melaporkan bukan orang lain
tapi yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Caketum PAN Ogah Pamer Dukungan, Utamakan Program

Diungkapkannya, susunan Tim
Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU
ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo
Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE
dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng
Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua. Pertama Sub Tim I (Tim
Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) yang diketuai Staf Ahli bidang Hukum
Kominfo, Henri Subiakto.

“Tugasnya merumuskan kriteria
implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau
karet,” terangnya.

Kedua Sub Tim II (Tim Telaah
Substansi UU ITE) yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo
Ekatjahjana. Untuk Sub Tim II tugasnya menelaah beberapa pasal di UU ITE yang
dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Selain itu, Mahfud juga
mengatakan jika terjadi revisi maka akan masuk dalam program legislasi nasional
(prolegnas) 2024. “UU ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan,
bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka,” katanya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny
G Plate mengatakan pihaknya akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE
khususnya bagi pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Johnny menjelaskan bahwa tim
pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian
tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh
Kemenkumham. “Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan
menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal
krusial,” katanya.

Baca Juga :  Tunggu Evaluasi, Mendikbud Nadiem Berpotensi Punya Wamen

Ditegaskannya, pedoman
pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran
terhadap legislasi. Namun, pedoman pelaksanaan UU dibuat sebagai acuan bagi
aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.

“Baik itu oleh Kepolisian,
Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo
di ruang digital,” jelasnya.

Menanggapi pembentukan Tim Kaji
UU ITE, politisi PKS Sukamta meminta agar Presiden Jokowi konsisten atas
pernyataannya soal revisi. “Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi
konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah,” katanya.

Ketua DPP PKS ini mengatakan
seharusnya jajaran pemerintah tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara
berbeda. Terlebih ketika Mahfud mengatakan hendak membuat pedoman interpretasi
terkait UU ITE.

“Beliau bilang hulu
permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin
buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya
dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak
perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden. Seharusnya pernyataan
Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan,” katanya.

Meski demikian, dia tetap
mengapresiasi langkah Mahfud membentuk tim kaji. Dia berharap kajian yang akan
dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi. “Bagus
langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden,
bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang
menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa
diubah-ubah,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru