26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

PROKALTENG.CO – Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021.
Semula, jumlah cuti bersama selama 2021 sebanyak 7 hari, dipangkas menjadi 2
hari. Itu pun hanya untuk Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan
pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan cuti bersama dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Pertimbangan pemangkasan cuti bersama untuk pencegahan penularan COVID-19 di
masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

“Dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali
SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2
hari saja,” ujarnya, Senin (22/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2021.

Diungkapkannya, cuti bersama
tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti
bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei
yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta
tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga :  Bukti! Tiga PTM Masuk 10 Universitas Islam Terbaik Dunia

Sementara cuti bersama yang tetap
ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih
diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari
menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan
masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan
pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Muhadjir menjelaskan beberapa
alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski
berbagai upaya sudah dilakukan. Menurutnya ada kecenderungan kasus COVID-19 peningkatan
di tiap selesai libur panjang. Sebab mobilitas masyarakat cenderung naik, dan
program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu
meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus
pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa
Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Penanganan
Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan,
kunci memutus penularan COVID-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat. “Memang
kunci dari pemutusan rantai penularan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas
ya, mobilisasi. Dan itu bisa terjadi dengan penguncian di tingkat Desa,”
katanya.

Alex mengungkapkan, tepat jika
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menurunkan
adanya kontak yang berpotensi penyebaran kasus COVID-19. “Jadi artinya tepat,
kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga
pengawasan mereka yang diisolasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci

Sebelumnya, Juru Bicara
Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito juga menegaskan
akan membatasi pergerakan manusia saat periode libur panjang selama pandemi
belum usai. “Untuk libur panjang yang akan datang, tetap akan diterapkan
pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021:

Hari Libur Nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru
2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru
Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj
Nabi Muhammad SAW

4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci
Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al
Masih

6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh
Internasional

7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al
Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak
2565

10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir
Pancasila

11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya
Idul Adha 1442 Hijriah

12. Selasa, 10 Agustus: Tahun
Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus: Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Selasa, 19 Oktober: Maulid
Nabi Muhammad SAW

15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya
Natal

Cuti bersama

1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah

2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya
Natal

PROKALTENG.CO – Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021.
Semula, jumlah cuti bersama selama 2021 sebanyak 7 hari, dipangkas menjadi 2
hari. Itu pun hanya untuk Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan
pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan cuti bersama dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Pertimbangan pemangkasan cuti bersama untuk pencegahan penularan COVID-19 di
masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

“Dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali
SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2
hari saja,” ujarnya, Senin (22/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2021.

Diungkapkannya, cuti bersama
tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti
bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei
yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta
tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga :  Bukti! Tiga PTM Masuk 10 Universitas Islam Terbaik Dunia

Sementara cuti bersama yang tetap
ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih
diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari
menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan
masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan
pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Muhadjir menjelaskan beberapa
alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski
berbagai upaya sudah dilakukan. Menurutnya ada kecenderungan kasus COVID-19 peningkatan
di tiap selesai libur panjang. Sebab mobilitas masyarakat cenderung naik, dan
program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu
meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus
pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa
Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Penanganan
Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan,
kunci memutus penularan COVID-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat. “Memang
kunci dari pemutusan rantai penularan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas
ya, mobilisasi. Dan itu bisa terjadi dengan penguncian di tingkat Desa,”
katanya.

Alex mengungkapkan, tepat jika
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menurunkan
adanya kontak yang berpotensi penyebaran kasus COVID-19. “Jadi artinya tepat,
kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga
pengawasan mereka yang diisolasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci

Sebelumnya, Juru Bicara
Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito juga menegaskan
akan membatasi pergerakan manusia saat periode libur panjang selama pandemi
belum usai. “Untuk libur panjang yang akan datang, tetap akan diterapkan
pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021:

Hari Libur Nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru
2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru
Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj
Nabi Muhammad SAW

4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci
Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al
Masih

6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh
Internasional

7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al
Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak
2565

10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir
Pancasila

11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya
Idul Adha 1442 Hijriah

12. Selasa, 10 Agustus: Tahun
Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus: Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Selasa, 19 Oktober: Maulid
Nabi Muhammad SAW

15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya
Natal

Cuti bersama

1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah

2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya
Natal

Terpopuler

Artikel Terbaru