25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pihaknya malam tadi baru
menerima pengumuman resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lewat Kementerian
Luar Negeri, terkait informasi terbaru soal umrah 2020.

Menurut Nizar, ada tiga hal yang perlu
disampaikan terkait persoalan umrah sebagaimana pengumuman terbaru dari
kerajaan yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, itu. Pertama, kata
Nizar, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan warga negara Arab Saudi, dan
ekspatriat atau mukimin di Negeri Petro Dolar, itu menunaikan ibadah umrah
mulai 4 Oktober 2020, tetapi dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil
Haram.

Kedua, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi WNI di Saudi dan
mukimin 18 Oktober 2020, sebanyak 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram.
“Artinya 15 ribu jemaah umrah per hari, 40 ribu jemaah Salat Maktubah per hari.
Ini tahap kedua,” kata Nizar dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR,
Rabu (21/9). Ketiga, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mulai
menampung jemaah dari negara lain. Dalam arti mengizinkan ibadah umrah dan
salat bagi WN Arab Saudi, mukimin, dan orang dari luar negeri Arab Saudi per 1
November 2020, dengan dua catatan. “Pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19,”
ujar dia.

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

Kedua, Nizar melanjutkan, Kementerian Kesehatan
Arab Saudi nanti akan merilis daftar negara dari luar kerajaan mereka yang diizinkan
masuk, atau memberangkatkan jemaah umrah. 
“Jadi, tidak semua negara akan boleh, tetapi sesuai rekomendasi Kemenkes
Arab Saudi. Kemenkes Arab Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan
yang diizinkan masuk dan memberangkatkan jemaah umrah,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan jemaah dari Indonesia?
Nizar menjelaskan untuk bisa memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia, tetap
menunggu rilis dari Kemenkes Arab Saudi soal negara mana saja yang diizinkan
mengirim jemaahnya.

“Mudah-mudahan Indonesia
ini melalui teman-teman kita di Saudi dan melalui jalur diplomasi bisa
memasukkan Indonesia dalam daftar yang boleh menberangkat umrah. Jika tidak,
artinya masih tertutup untuk berangkat umrah,” ungkap Nizar. Sebelumnya, sejumlah
anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan kepastian kapan Indonesia bisa
memberangkatkan jemaah umrah. Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR Ali Taher
Parasong. “Saya cuma ingin tanya masalah umrah, yang sekarang mengemuka. Perlu
dijelaskan kira-kira waktunya kapan, apakah ada kepastian,” katanya dalam rapat
tersebut.

Baca Juga :  Kabar Gembira dari Kemenkes tentang Insentif Nakes

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pihaknya malam tadi baru
menerima pengumuman resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lewat Kementerian
Luar Negeri, terkait informasi terbaru soal umrah 2020.

Menurut Nizar, ada tiga hal yang perlu
disampaikan terkait persoalan umrah sebagaimana pengumuman terbaru dari
kerajaan yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, itu. Pertama, kata
Nizar, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan warga negara Arab Saudi, dan
ekspatriat atau mukimin di Negeri Petro Dolar, itu menunaikan ibadah umrah
mulai 4 Oktober 2020, tetapi dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil
Haram.

Kedua, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi WNI di Saudi dan
mukimin 18 Oktober 2020, sebanyak 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram.
“Artinya 15 ribu jemaah umrah per hari, 40 ribu jemaah Salat Maktubah per hari.
Ini tahap kedua,” kata Nizar dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR,
Rabu (21/9). Ketiga, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mulai
menampung jemaah dari negara lain. Dalam arti mengizinkan ibadah umrah dan
salat bagi WN Arab Saudi, mukimin, dan orang dari luar negeri Arab Saudi per 1
November 2020, dengan dua catatan. “Pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19,”
ujar dia.

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

Kedua, Nizar melanjutkan, Kementerian Kesehatan
Arab Saudi nanti akan merilis daftar negara dari luar kerajaan mereka yang diizinkan
masuk, atau memberangkatkan jemaah umrah. 
“Jadi, tidak semua negara akan boleh, tetapi sesuai rekomendasi Kemenkes
Arab Saudi. Kemenkes Arab Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan
yang diizinkan masuk dan memberangkatkan jemaah umrah,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan jemaah dari Indonesia?
Nizar menjelaskan untuk bisa memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia, tetap
menunggu rilis dari Kemenkes Arab Saudi soal negara mana saja yang diizinkan
mengirim jemaahnya.

“Mudah-mudahan Indonesia
ini melalui teman-teman kita di Saudi dan melalui jalur diplomasi bisa
memasukkan Indonesia dalam daftar yang boleh menberangkat umrah. Jika tidak,
artinya masih tertutup untuk berangkat umrah,” ungkap Nizar. Sebelumnya, sejumlah
anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan kepastian kapan Indonesia bisa
memberangkatkan jemaah umrah. Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR Ali Taher
Parasong. “Saya cuma ingin tanya masalah umrah, yang sekarang mengemuka. Perlu
dijelaskan kira-kira waktunya kapan, apakah ada kepastian,” katanya dalam rapat
tersebut.

Baca Juga :  Kabar Gembira dari Kemenkes tentang Insentif Nakes

Terpopuler

Artikel Terbaru