30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendataan Bantuan Kuota Internet Kacau

JAKARTA,KALTENGPOS.CO – Hari pertama
penyaluran bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen
langsung berpolemik. Proses pendataan dan verifikasi nomor ponsel dinilai kacau.

Hal tersebut diungkap anggota
Ombudsman Alvin Lie usai menerima bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Awalnya, ia sem-pat kaget ketika mendapat pesan singkat
dari Telkomsel pukul 01.19 WIB. Isinya, pemberitahuan jika nomor ponselnya telah
mendapat bantuan tersebut.

Alvin sempat berfikir, bantuan
ini untuk apa. Karena saat ini, dirinya tidak sedang aktif menjadi dosen. Kemudian,
anak-anaknya pun sudah selesai sekolah.

“Saya memang sedang
S3. Apakah ini bantuan karena masih terdaftar, saya tidak tahu,” tuturnya ketika
dikonfirmasi.

Ia sendiri mengaku tak tahu
berapa gigabyte kuota yang didapat. Pasalnya, nomer tersebut sudah lama dinon-aktifkan
seluruh fitur GPRS/ 3G/ 4G-nya. Nomor hanya difungsikan untuk voice call dan sms
saja.

“Whatsapp ini menggunakan
akses internet provider lain. Tapi registrasi nomer TSel untuk me-mudahkan identifikasi
kontak saya” paparnya. Artinya, tidak ada verifikasi untuk memastikan apakah
nomor tersebut aktif digunakan untuk penggunaan internet atau tidak dari instansi
terkait. “Kalaupun dapat, harusnya dicek dulu. Memerlukan gak masih aktif gak,”
keluh mantan anggota DPR RI tersebut.

Baca Juga :  Dukung Kemenaker RI, BRI Komitmen Percepat Penyaluran Subsidi Upah

Selain proses pendataan
dan verifikasi, Liverpudlian ini juga mengkritisi soal penerima bantuan. Menurutnya,
bantuan ini harusnya menyasar pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan
mahasiswa S1 saja. Mengingat, mahasiswa S2 dan S3 hampir semuanya telah bekerja.
Se-hingga dinilai mampu membeli kuota internet untuk proses pembelajaram jarak jauh(PJJ)
.

“Rasanya mahasiswa
s3 gak perlu diberi batuan kuota internet, bantu untuk muda saja yang be-lum kerja,”
tegasnya. Selain itu, lanjut dia, subdisi harusnya menyasar warga yang tidak mampu
secara ekonomi.

Kendati begitu, ia mengaku
belum lapor Kemendikbud. Uneg-unegnya ini hanya diteruskan ke pihak Telkomsel supaya
ada perbaikan. Dengan begitu, harapannya, anggaran benar-benar digu-nakan untuk
yang membutuhkan dan berhak.

Dikonfirmasi terkait hal
ini, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menyampaikan,
bahwa data nomor ponsel didaftarkan oleh pihak universitas. Begi-tu pula untuk verifikasi
dan validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya masing-masing.

“Terkait masing-masing
individu menjadi tanggung jawab lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam Persesjen
Juknis,” ungkapnya. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa Pemimpin Satuan
Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan
bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke
sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Kabar Baik, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2020

Selain itu, Evy juga angkat
bicara mengenai pengelompokan jenis kuota. Menurutnya, dengan adanya pembagian kuota
menjadi kuota umum dan kuota belajar, serta kejelasan daftar laman dan aplikasi
pembelajaran yang dapat diakses maka tidak perlu ada kekhawatiran kuota data dis-alahgunakan.
Sebagai informasi, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan
kuota belajar juga memuat 19 aplikasi, 5 video conference, 22 website, dan 401 website
kampus yang diyakini dapat memeuhi berbagai kebutuhan PJJ.

“Aplikasi dan video
conference yang utama digunakan dalam PJJ juga ada dalam daftar terse-but,”
tegasnya.

Ia juga berpesan, bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa
yang belum mendaftrakan nomor pon-selnya diharapkan segera mendaftarkan. Aplikasi
Dapodik dan aplikasi PD Dikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet
tetap dibuka. Di mana nantinya, penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti
juknis yang telah ditetapkan. Ssbagai informasi, pada hari pertama penyaluran bantuan
kuota, sudah 9,6 juta pendidik dan peserta didik mendapat bantuan tersebut per kemarin.

JAKARTA,KALTENGPOS.CO – Hari pertama
penyaluran bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen
langsung berpolemik. Proses pendataan dan verifikasi nomor ponsel dinilai kacau.

Hal tersebut diungkap anggota
Ombudsman Alvin Lie usai menerima bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Awalnya, ia sem-pat kaget ketika mendapat pesan singkat
dari Telkomsel pukul 01.19 WIB. Isinya, pemberitahuan jika nomor ponselnya telah
mendapat bantuan tersebut.

Alvin sempat berfikir, bantuan
ini untuk apa. Karena saat ini, dirinya tidak sedang aktif menjadi dosen. Kemudian,
anak-anaknya pun sudah selesai sekolah.

“Saya memang sedang
S3. Apakah ini bantuan karena masih terdaftar, saya tidak tahu,” tuturnya ketika
dikonfirmasi.

Ia sendiri mengaku tak tahu
berapa gigabyte kuota yang didapat. Pasalnya, nomer tersebut sudah lama dinon-aktifkan
seluruh fitur GPRS/ 3G/ 4G-nya. Nomor hanya difungsikan untuk voice call dan sms
saja.

“Whatsapp ini menggunakan
akses internet provider lain. Tapi registrasi nomer TSel untuk me-mudahkan identifikasi
kontak saya” paparnya. Artinya, tidak ada verifikasi untuk memastikan apakah
nomor tersebut aktif digunakan untuk penggunaan internet atau tidak dari instansi
terkait. “Kalaupun dapat, harusnya dicek dulu. Memerlukan gak masih aktif gak,”
keluh mantan anggota DPR RI tersebut.

Baca Juga :  Dukung Kemenaker RI, BRI Komitmen Percepat Penyaluran Subsidi Upah

Selain proses pendataan
dan verifikasi, Liverpudlian ini juga mengkritisi soal penerima bantuan. Menurutnya,
bantuan ini harusnya menyasar pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan
mahasiswa S1 saja. Mengingat, mahasiswa S2 dan S3 hampir semuanya telah bekerja.
Se-hingga dinilai mampu membeli kuota internet untuk proses pembelajaram jarak jauh(PJJ)
.

“Rasanya mahasiswa
s3 gak perlu diberi batuan kuota internet, bantu untuk muda saja yang be-lum kerja,”
tegasnya. Selain itu, lanjut dia, subdisi harusnya menyasar warga yang tidak mampu
secara ekonomi.

Kendati begitu, ia mengaku
belum lapor Kemendikbud. Uneg-unegnya ini hanya diteruskan ke pihak Telkomsel supaya
ada perbaikan. Dengan begitu, harapannya, anggaran benar-benar digu-nakan untuk
yang membutuhkan dan berhak.

Dikonfirmasi terkait hal
ini, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menyampaikan,
bahwa data nomor ponsel didaftarkan oleh pihak universitas. Begi-tu pula untuk verifikasi
dan validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya masing-masing.

“Terkait masing-masing
individu menjadi tanggung jawab lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam Persesjen
Juknis,” ungkapnya. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa Pemimpin Satuan
Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan
bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke
sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Kabar Baik, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2020

Selain itu, Evy juga angkat
bicara mengenai pengelompokan jenis kuota. Menurutnya, dengan adanya pembagian kuota
menjadi kuota umum dan kuota belajar, serta kejelasan daftar laman dan aplikasi
pembelajaran yang dapat diakses maka tidak perlu ada kekhawatiran kuota data dis-alahgunakan.
Sebagai informasi, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan
kuota belajar juga memuat 19 aplikasi, 5 video conference, 22 website, dan 401 website
kampus yang diyakini dapat memeuhi berbagai kebutuhan PJJ.

“Aplikasi dan video
conference yang utama digunakan dalam PJJ juga ada dalam daftar terse-but,”
tegasnya.

Ia juga berpesan, bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa
yang belum mendaftrakan nomor pon-selnya diharapkan segera mendaftarkan. Aplikasi
Dapodik dan aplikasi PD Dikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet
tetap dibuka. Di mana nantinya, penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti
juknis yang telah ditetapkan. Ssbagai informasi, pada hari pertama penyaluran bantuan
kuota, sudah 9,6 juta pendidik dan peserta didik mendapat bantuan tersebut per kemarin.

Terpopuler

Artikel Terbaru