26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPCDI Akan Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) turut
menjadi pihak yang menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan
iuran BPJS Kesehatan.

“Komunitas Pasien Cuci Darah
Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan
tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia,” ujar Ketua
KPCDI, Tony Samosir lewat keterangan persnya, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, meski ada
perubahan jumlah angka kenaikan dari kenaikan yang dibatalkan MA, namun
kenaikan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini masih dirasa memberatkan
masyarakat.

“Apalagi di tengah kondisi
ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara
pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Indonesia

Bagi KPCDI, harusnya pemerintah
tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III agar tidak membebani masyarakat
ekonomi ke bawah.

Diketahui, pada tahun 2021, kelas
ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 setiap bulannya.

“KPCDI akan berencana mengajukan
uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang
berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” tandasnya.

JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) turut
menjadi pihak yang menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan
iuran BPJS Kesehatan.

“Komunitas Pasien Cuci Darah
Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan
tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia,” ujar Ketua
KPCDI, Tony Samosir lewat keterangan persnya, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, meski ada
perubahan jumlah angka kenaikan dari kenaikan yang dibatalkan MA, namun
kenaikan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini masih dirasa memberatkan
masyarakat.

“Apalagi di tengah kondisi
ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara
pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Indonesia

Bagi KPCDI, harusnya pemerintah
tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III agar tidak membebani masyarakat
ekonomi ke bawah.

Diketahui, pada tahun 2021, kelas
ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 setiap bulannya.

“KPCDI akan berencana mengajukan
uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang
berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru