26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Selain Zonasi, di PPDB 2020 Calon Siswa Juga Bisa Mendaftar di Jalur I

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang
Sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen. Sedangkan jalur
berprestasi maksimum 30 persen, jalur siswa miskin minimum 15 persen, dan
pindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan pada PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur
berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen.

Dalam Permendikbud 44/2019 Pasal 14 menyebutkan jalur zonasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
pemerintah daerah. Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi anak penyandang
disabilitas.

Pasal 14 juga mengatur tentang domisili calon peserta didik berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga :  Dua Malam Terapung di Laut, 12 Pemancing Diserang Hiu

PPDB juga 2020 lebih banyak
memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur
zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019
yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem pada
10 Desember 2019, juga disebutkan
calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu
wilayah zonasi.

Namun, selain melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur
afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik).
Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi
berbeda.

Penetapan wilayah zonasi, menurut
Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

Baca Juga :  Obat Diabetes Metformin Buatan Indonesia Tembus Pasar Eropa

“Penetapan wilayah zonasi
oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat
termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan
jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut,” demikian
kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Pemda, lanjutnya, sesuai dengan
kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan
wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Dinas Pendidikan wajib
memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah
menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (esy/jpnn/kpc)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang
Sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen. Sedangkan jalur
berprestasi maksimum 30 persen, jalur siswa miskin minimum 15 persen, dan
pindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan pada PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur
berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen.

Dalam Permendikbud 44/2019 Pasal 14 menyebutkan jalur zonasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
pemerintah daerah. Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi anak penyandang
disabilitas.

Pasal 14 juga mengatur tentang domisili calon peserta didik berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga :  Dua Malam Terapung di Laut, 12 Pemancing Diserang Hiu

PPDB juga 2020 lebih banyak
memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur
zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019
yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem pada
10 Desember 2019, juga disebutkan
calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu
wilayah zonasi.

Namun, selain melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur
afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik).
Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi
berbeda.

Penetapan wilayah zonasi, menurut
Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

Baca Juga :  Obat Diabetes Metformin Buatan Indonesia Tembus Pasar Eropa

“Penetapan wilayah zonasi
oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat
termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan
jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut,” demikian
kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Pemda, lanjutnya, sesuai dengan
kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan
wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Dinas Pendidikan wajib
memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah
menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru