PROKALTENG.CO – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai
6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau
larangan. Bahan, lalu lintas di jalur
mudik dipastikan akan diamankan polisi.
“Jika ada yang mudik awal silakan
saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga
bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan COVID-19,†kata
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dilansir fin.co.id (jaringan prokalteng.co), Rabu (14/4).
Karena itu, dipastikan kalau ada
yang mudik lebih awal, maka polisi tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh
putar balik. Namun ketika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik
yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali dijaga ketat. “Nah, saat
tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh. Itu akan dilakukan penjagaan ketat,†paparnya
Istiono.
Menurutnya sebelum 6 Mei 2021,
polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan
mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.