28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Begini Kronologi OTT Gubernur Kepri oleh KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap
tangan terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Dalam kegiatan tangkap
tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tujuh orang yang diamankan itu,
yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar
(ABK) dari unsur swasta.

Selanjutnya Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kepulauan Riau NWN, Staf Dinas Kelautan dan Perikanan
Kepulauan Riau MSL, dan Staf Dinas Kelautan dan Perlkanan Kepulauan Riau ARA.

Basaria menjelaskan bahwa tim KPK
menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan
Tanjungpinang, Rabu (10/7).

“Setelah dilakukan
pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK
mengamankan ABK di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB,”
ucap Basaria.

Kemudian, tim lain mengamankan
Budi pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Baca Juga :  Terkait Latsar, Buat Para CPNS Simak Penjelasan LAN Ini

“Dari tangan BUH, KPK
mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK
dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan,”
tuturnya.

Di Kepolisian Resor
Tanjungpinang, Batam, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA
untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang
tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

“Secara paralel, tim
mengamankan NBA di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.
Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas
gubernur,” ungkap Basaria.

Dari sebuah tas di rumah Nurdin,
KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro,
407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Setelah itu, tim KPK membawa
Nurdin dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih
lanjut.

“Kemudian, tujuh orang
tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamis, 11
Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses
lebih lanjut,” ujar Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan dan
kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana
diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan
dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemerintah Tarik RUU KUHP dari Prolegnas

Diduga sebagai penerima, yaitu
Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Sedangkan diduga sebagai pemberi,
yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Nurdin diduga menerima 11 ribu
dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan
laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau
Tahun 2018/2019.

Nurdin diduga menerima uang dari
Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali
kesempatan.

Adapun rincian yang diterima
Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk
luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu
Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin
melalui Budi Hartono.(indopos/kpc)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap
tangan terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Dalam kegiatan tangkap
tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tujuh orang yang diamankan itu,
yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar
(ABK) dari unsur swasta.

Selanjutnya Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kepulauan Riau NWN, Staf Dinas Kelautan dan Perikanan
Kepulauan Riau MSL, dan Staf Dinas Kelautan dan Perlkanan Kepulauan Riau ARA.

Basaria menjelaskan bahwa tim KPK
menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan
Tanjungpinang, Rabu (10/7).

“Setelah dilakukan
pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK
mengamankan ABK di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB,”
ucap Basaria.

Kemudian, tim lain mengamankan
Budi pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Baca Juga :  Terkait Latsar, Buat Para CPNS Simak Penjelasan LAN Ini

“Dari tangan BUH, KPK
mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK
dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan,”
tuturnya.

Di Kepolisian Resor
Tanjungpinang, Batam, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA
untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang
tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

“Secara paralel, tim
mengamankan NBA di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.
Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas
gubernur,” ungkap Basaria.

Dari sebuah tas di rumah Nurdin,
KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro,
407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Setelah itu, tim KPK membawa
Nurdin dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih
lanjut.

“Kemudian, tujuh orang
tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamis, 11
Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses
lebih lanjut,” ujar Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan dan
kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana
diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan
dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemerintah Tarik RUU KUHP dari Prolegnas

Diduga sebagai penerima, yaitu
Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Sedangkan diduga sebagai pemberi,
yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Nurdin diduga menerima 11 ribu
dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan
laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau
Tahun 2018/2019.

Nurdin diduga menerima uang dari
Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali
kesempatan.

Adapun rincian yang diterima
Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk
luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu
Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin
melalui Budi Hartono.(indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru