26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Latsar, Buat Para CPNS Simak Penjelasan LAN Ini

PROKALTENG.CO – World economic forum (2020) bahkan menegaskan, saat
ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama
bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah. Dengan tantangan
pandemi dan kondisi ekonomi saat ini, pengembangan kompetensi perlu dilakukan
secara lebih efisien dan inovatif.

Atas dasar itu, terkait dengan
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai
pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bergerak cepat menerbitkan
Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021)
yang mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12
Tahun 2018. Perubahan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, mengingat masih
banyak CPNS yg belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan
anggaran.

Dalam PerLAN 1/2021 dilakukan
perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS.
Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas
dan diasramakan). Namun sekarang, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat
juga dilakukan secara Blended Learning.

Dalam hal terjadi kondisi darurat
atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak
memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS
dapat diselenggarakan secara Distance
Learning
.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Agendakan Kongres Raja Nusantara

Dalam keterangan tertulis Sabtu
(6/2/2021), Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Dr.
Muhammad Taufiq, DEA menjelaskan, pada pinsipnya, Blended Learning merupakan
metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih
besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring.

“Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh
yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi,”
katanya.

Muhammad taufiq menambahkan bahwa
metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung
teknologi informasi lainnya. “Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara
Peserta, Tenaga Pelatihan, dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, agar
pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat
berjalan secara optimal,” urai Muhammad Taufiq.

Agar pembelajaran Latsar CPNS
secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan
platform pembelajaran mandiri/ self learning dengan metode Massive Open Online
Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System
(LMS).

“Pengembangan aplikasi ini
merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar
pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai
tujuan pembelajaran,” ujar Muhammad Taufiq.

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa
pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan Jam Pelatihan
yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.

Baca Juga :  Harga Pasaran Rp150 Juta, Dijual Hanya Rp25 Juta

Menambahkan penjelasan Muhammad
Taufiq, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam
PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai Evaluasi yang akan menentukan kelulusan
Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta
dinyatakan “Tidak Lulus”, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai
Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP
Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang
bersangkutan sebagai CPNS” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo
Sejati.

Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur
pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta
Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

“Hal ini penting untuk
ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada
Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi
Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik
Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat
segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,” tutup Tri Atmojo.

PROKALTENG.CO – World economic forum (2020) bahkan menegaskan, saat
ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama
bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah. Dengan tantangan
pandemi dan kondisi ekonomi saat ini, pengembangan kompetensi perlu dilakukan
secara lebih efisien dan inovatif.

Atas dasar itu, terkait dengan
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai
pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bergerak cepat menerbitkan
Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021)
yang mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12
Tahun 2018. Perubahan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, mengingat masih
banyak CPNS yg belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan
anggaran.

Dalam PerLAN 1/2021 dilakukan
perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS.
Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas
dan diasramakan). Namun sekarang, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat
juga dilakukan secara Blended Learning.

Dalam hal terjadi kondisi darurat
atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak
memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS
dapat diselenggarakan secara Distance
Learning
.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Agendakan Kongres Raja Nusantara

Dalam keterangan tertulis Sabtu
(6/2/2021), Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Dr.
Muhammad Taufiq, DEA menjelaskan, pada pinsipnya, Blended Learning merupakan
metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih
besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring.

“Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh
yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi,”
katanya.

Muhammad taufiq menambahkan bahwa
metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung
teknologi informasi lainnya. “Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara
Peserta, Tenaga Pelatihan, dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, agar
pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat
berjalan secara optimal,” urai Muhammad Taufiq.

Agar pembelajaran Latsar CPNS
secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan
platform pembelajaran mandiri/ self learning dengan metode Massive Open Online
Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System
(LMS).

“Pengembangan aplikasi ini
merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar
pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai
tujuan pembelajaran,” ujar Muhammad Taufiq.

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa
pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan Jam Pelatihan
yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.

Baca Juga :  Harga Pasaran Rp150 Juta, Dijual Hanya Rp25 Juta

Menambahkan penjelasan Muhammad
Taufiq, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam
PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai Evaluasi yang akan menentukan kelulusan
Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta
dinyatakan “Tidak Lulus”, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai
Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP
Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang
bersangkutan sebagai CPNS” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo
Sejati.

Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur
pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta
Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

“Hal ini penting untuk
ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada
Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi
Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik
Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat
segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,” tutup Tri Atmojo.

Terpopuler

Artikel Terbaru