27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pemerintah Tarik RUU KUHP dari Prolegnas

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang
Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
tahun 2021. Sebagai gantinya menyodorkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata (KUHAP).

Ketua Badan Legislasi DPR,
Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan mengeluarkan RUU KUHP
dan RUU Pas dari program Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, satu RUU yang
juga ditarik pemerintah adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga
total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga.

“Tiga RUU yang tadinya masuk
dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan
dikeluarkan. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga
Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,”
ujar Supratman saat Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama
Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Senin (23/11).

Dilanjutkan Supratman, sebagai
gantinya, pemerintah memasukan tiga RUU baru, yaitu RUU Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU ‘Omnibus Law’ tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

“Yang (terakhir) ini Omnibus Law,”
katanya.

Keluarnya dua RUU yaitu KUHP dan
Pas dipertanyakan anggota Baleg M. Syafi’i. Dia meminta alasan pemerintah
menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas. Padahal kedua RUU diperlukan untuk
mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau “over capacity” di lembaga
pemasyarakatan.

“Peluang mengurangi penghuni
lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas itu
(diatur) di RUU Pemasyarakatan,” katanya.

Padahal RKUHP bukan hanya RUU
prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun.
Menurutnya dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR ke beberapa lapas, banyak
ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas. “Sangat disayangkan kalau
pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Temukan Kejanggalan Seleksi CASN? Ini Cara Lapor ke Ombudsman

Taufik Basari, anggota Baleg
lainnya mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan carry over dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat
I pada periode 2014-2019.

Jika demikian, dia meminta
pemerintah melakukan dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik
terkait penarikan kedua RUU tersebut.

“Diskursus harus dilakukan,
gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah
menjadi yang terdepan dalam hal ini. Karena langkah itu merupakan kunci agar
kerja legislasi mendapatkan dukungan publik,” katanya.

Sementara Menkumham Yasonna
mengatakan Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis. Sehingga RUU KUHP
dan RUU PAS yang merupakan RUU carry over
akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.

Terkait kelebihan kapasitas di
lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan
tersebut dan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Lebih
dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu kami
mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di
Lapas,” katanya.

Untuk mengganti tiga RUU yang
ditarik terebut, Yassona mengatakan telah menyiapkan tiga RUU. “Usulan baru RUU
Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara
Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),” katanya.

Dijelaskan Yassona, RUU KUHAP
sangat penting saat ini. Sebab akan memberi kepastian hukum dan mampu
mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata
pernah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, sampai pada pengajuan
Surat Presiden dan RUU itu sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan
mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata,”
katanya.

Baca Juga :  241 WNI Berhasil Tiba di Batam, 4 Orang Menolak Dievakuasi dari Wuhan

Menurutnya RUU KUHAP juga untuk
pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat
unifikasi pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan, tidak hanya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

“RUU ini juga diharapkan mampu
menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di
bidang perdata/bisnis/perdagangan/investasi,” ujarnya.

Dikatakannya, RUU KUHAP juga akan
memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam
menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang
Cipta Kerja.

Terkait RUU Wabah, dalam
Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“RUU ini bertujuan mengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum
masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada
saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi COVID-19,” katanya.

Sementara terkait RUU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),
diperlukan karena peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi
tabungan dan modal nasionalnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi.

“Inklusi Keuangan sudah baik
namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah
tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional,”
katanya.

Selain tiga RUU tersebut,
pemerintah juga mengusulkan kembali tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas
2021. “Tujuh RUU itu masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Dan kembali dimasukan
di 2021,” katanya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang
Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
tahun 2021. Sebagai gantinya menyodorkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata (KUHAP).

Ketua Badan Legislasi DPR,
Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan mengeluarkan RUU KUHP
dan RUU Pas dari program Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, satu RUU yang
juga ditarik pemerintah adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga
total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga.

“Tiga RUU yang tadinya masuk
dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan
dikeluarkan. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga
Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,”
ujar Supratman saat Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama
Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Senin (23/11).

Dilanjutkan Supratman, sebagai
gantinya, pemerintah memasukan tiga RUU baru, yaitu RUU Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU ‘Omnibus Law’ tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

“Yang (terakhir) ini Omnibus Law,”
katanya.

Keluarnya dua RUU yaitu KUHP dan
Pas dipertanyakan anggota Baleg M. Syafi’i. Dia meminta alasan pemerintah
menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas. Padahal kedua RUU diperlukan untuk
mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau “over capacity” di lembaga
pemasyarakatan.

“Peluang mengurangi penghuni
lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas itu
(diatur) di RUU Pemasyarakatan,” katanya.

Padahal RKUHP bukan hanya RUU
prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun.
Menurutnya dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR ke beberapa lapas, banyak
ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas. “Sangat disayangkan kalau
pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Temukan Kejanggalan Seleksi CASN? Ini Cara Lapor ke Ombudsman

Taufik Basari, anggota Baleg
lainnya mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan carry over dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat
I pada periode 2014-2019.

Jika demikian, dia meminta
pemerintah melakukan dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik
terkait penarikan kedua RUU tersebut.

“Diskursus harus dilakukan,
gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah
menjadi yang terdepan dalam hal ini. Karena langkah itu merupakan kunci agar
kerja legislasi mendapatkan dukungan publik,” katanya.

Sementara Menkumham Yasonna
mengatakan Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis. Sehingga RUU KUHP
dan RUU PAS yang merupakan RUU carry over
akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.

Terkait kelebihan kapasitas di
lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan
tersebut dan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Lebih
dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu kami
mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di
Lapas,” katanya.

Untuk mengganti tiga RUU yang
ditarik terebut, Yassona mengatakan telah menyiapkan tiga RUU. “Usulan baru RUU
Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara
Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),” katanya.

Dijelaskan Yassona, RUU KUHAP
sangat penting saat ini. Sebab akan memberi kepastian hukum dan mampu
mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata
pernah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, sampai pada pengajuan
Surat Presiden dan RUU itu sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan
mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata,”
katanya.

Baca Juga :  241 WNI Berhasil Tiba di Batam, 4 Orang Menolak Dievakuasi dari Wuhan

Menurutnya RUU KUHAP juga untuk
pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat
unifikasi pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan, tidak hanya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

“RUU ini juga diharapkan mampu
menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di
bidang perdata/bisnis/perdagangan/investasi,” ujarnya.

Dikatakannya, RUU KUHAP juga akan
memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam
menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang
Cipta Kerja.

Terkait RUU Wabah, dalam
Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“RUU ini bertujuan mengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum
masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada
saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi COVID-19,” katanya.

Sementara terkait RUU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),
diperlukan karena peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi
tabungan dan modal nasionalnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi.

“Inklusi Keuangan sudah baik
namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah
tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional,”
katanya.

Selain tiga RUU tersebut,
pemerintah juga mengusulkan kembali tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas
2021. “Tujuh RUU itu masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Dan kembali dimasukan
di 2021,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru