26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sanksi Ini Menanti ASN yang Nekat Langgar Larangan Mudik dan Wajib Mas

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk
bepergian ke luar daerah alias mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran
Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Apabila SE sebelumnya sifatnya
mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian
ke luar daerah, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai
masker.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan
meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan
mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lain,” kata Menteri PAN-RB
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (8/4).

Bagi ASN yang dalam keadaan
terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu
mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. “PPK berperan
memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran
tersebut,” imbuhnya.

ASN yang terbukti melanggar akan
dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  10.551 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Pasien Didominasi Pria

Selain pembatasan mobilitas, ASN
dapat berkontribusi dalam pencegahan COVID-19. Antara lain dengan melaksanakan
tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di
luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban
pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID-19 (selengkapnya lihat grafis,
Red).

Anggota Komisi V DPR RI
Sadarestuwati meminta pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang
masyarakat melakukan mudik lebaran 2020. Ia menekankan kepada pemerintah agar
betul-betul menyadari penularan COVID-19 begitu cepat dan tidak mudah
dikendalikan. “Kalau lihat perkembangan yang terus meningkat seperti ini, saya
kira ada Pemerintah harus secara tegas mengatakan masyarakat di perkotaan nggak
usah mudik dulu,” ujar Sadarestuwati.

Menurutnya, larangan mudik perlu
ditegaskan untuk mencegah penyebaran semakin meluas ke sejumlah daerah.
Politisi Fraksi PDIP itu mengingatkan beban negara akan semakin berat jika
sampai semua wilayah terjangkit COVID-19. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat,
harus sama-sama berusaha mencegah sebaran virus Corona.

Dia mengakui, masyarakat belum
memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melaksanakan mudik. Karena itu, dia
mengusulkan, peraturan larangan mudik bisa menjadi aturan turunan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah
dibuat Pemerintah Pusat. “Bisa dijadikan satu dengan PP PSBB. Sebagian
masyarakat belum punya kesadaran individu yang tinggi. Mau tidak mau, memang
butuh kesadaran,” bebernya.

Baca Juga :  Penumpang KM Santika Nusantara: Saya Tidak Mau Melepas Pegangan

Selain itu, dia juga meminta
peraturan tersebut kelaknya memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang
bergantung pada penghasilan harian. “Saya rasa, kalau butuh dibuatkan aturan
seperti itu, maka harus ada kebijakan dari Pemerintah. Kebijakan tentang
bagaimana masyarakat bawah yang terkena imbas bisa melanjutkan kehidupannya,”
pungkasnya.

Terpisah, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Pencegahan
dan Pemantauan Persebaran COVID-19. “Penyebaran COVID-19 ini cenderung
meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian menimbulkan korban jiwa serta
mengakibatkan kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto di Jakarta, Rabu (8/4).

Masa bertugas Tim Gugus Tugas ini
sampai berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah di tingkat
nasional. Dia meminta tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
(STPN) juga membentuk tim gugus tugas serupa.

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk
bepergian ke luar daerah alias mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran
Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Apabila SE sebelumnya sifatnya
mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian
ke luar daerah, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai
masker.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan
meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan
mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lain,” kata Menteri PAN-RB
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (8/4).

Bagi ASN yang dalam keadaan
terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu
mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. “PPK berperan
memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran
tersebut,” imbuhnya.

ASN yang terbukti melanggar akan
dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  10.551 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Pasien Didominasi Pria

Selain pembatasan mobilitas, ASN
dapat berkontribusi dalam pencegahan COVID-19. Antara lain dengan melaksanakan
tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di
luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban
pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID-19 (selengkapnya lihat grafis,
Red).

Anggota Komisi V DPR RI
Sadarestuwati meminta pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang
masyarakat melakukan mudik lebaran 2020. Ia menekankan kepada pemerintah agar
betul-betul menyadari penularan COVID-19 begitu cepat dan tidak mudah
dikendalikan. “Kalau lihat perkembangan yang terus meningkat seperti ini, saya
kira ada Pemerintah harus secara tegas mengatakan masyarakat di perkotaan nggak
usah mudik dulu,” ujar Sadarestuwati.

Menurutnya, larangan mudik perlu
ditegaskan untuk mencegah penyebaran semakin meluas ke sejumlah daerah.
Politisi Fraksi PDIP itu mengingatkan beban negara akan semakin berat jika
sampai semua wilayah terjangkit COVID-19. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat,
harus sama-sama berusaha mencegah sebaran virus Corona.

Dia mengakui, masyarakat belum
memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melaksanakan mudik. Karena itu, dia
mengusulkan, peraturan larangan mudik bisa menjadi aturan turunan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah
dibuat Pemerintah Pusat. “Bisa dijadikan satu dengan PP PSBB. Sebagian
masyarakat belum punya kesadaran individu yang tinggi. Mau tidak mau, memang
butuh kesadaran,” bebernya.

Baca Juga :  Penumpang KM Santika Nusantara: Saya Tidak Mau Melepas Pegangan

Selain itu, dia juga meminta
peraturan tersebut kelaknya memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang
bergantung pada penghasilan harian. “Saya rasa, kalau butuh dibuatkan aturan
seperti itu, maka harus ada kebijakan dari Pemerintah. Kebijakan tentang
bagaimana masyarakat bawah yang terkena imbas bisa melanjutkan kehidupannya,”
pungkasnya.

Terpisah, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Pencegahan
dan Pemantauan Persebaran COVID-19. “Penyebaran COVID-19 ini cenderung
meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian menimbulkan korban jiwa serta
mengakibatkan kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto di Jakarta, Rabu (8/4).

Masa bertugas Tim Gugus Tugas ini
sampai berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah di tingkat
nasional. Dia meminta tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
(STPN) juga membentuk tim gugus tugas serupa.

Terpopuler

Artikel Terbaru