26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Salat Idul Fitri Kemungkinan Ditiadakan

JAKARTA – Salat Idul Fitri bisa saja ditiadakan jika wabah COVID-19
belum bisa dikendalikan. Peniadaan Salat Idul Fitri sesuai dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar
Abbas mengatakan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang
sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan. Namun, jika
kondisi pandemi COVID-19 masih belum bisa terkendali.

“Dari fatwa MUI yang sudah ada
maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id (Idul Fitri)
ditiadakan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4).

Anwar mengatakan hal tersebut
merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam
Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI
Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan
dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang
mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan
tersebut.

“Sampai keadaan menjadi normal
kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing,”
katanya.

Dalam keadaan serupa, kata Anwar,
umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan
Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari
penularan COVID-19.

Baca Juga :  Ini 6 Syarat Sekolah di Zona Hijau Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

Staf pengajar di Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan, jika nanti
keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka salat
Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dikatakannya, MUI akan
berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
dan Kementerian Kesehatan.

“Bisa dan tidak bisanya kita
salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta
pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, mengatakan, salat Idul Fitri tahun
ini ditiadakan. Menurutnya salat Idul Fitri tergolong kepada kegiatan yang
menciptakan keramaian di sebuah tempat sehingga rentan terhadap penularan
COVID-19.

“Salat Idul Fitri di lapangan dan
di masjid ditiadakan. Diharapkan fatwa MUI menjelang waktunya tiba,” kata
Hendri dalam keterangannya.

Kanwil Kemenag Sumbar juga
meniadakan salat Tarawih berjamaah di masjid, takbiran keliling kampung,
pesantren kilat, dan kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Hendri
juga menyebut meniadakan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Selain itu, sesuai panduan
Kementerian Agama, selama bulan Ramadan, warga diminta tidak membuat kegiatan
buka puasa bersama, sahur bersama, hingga pengajian agama di suatu tempat yang
menciptakan keramaian.

Baca Juga :  Innalillahirojiuun, Gus Sholah Wafat

Menurut dia, buka puasa, sahur,
salat fardhu, dan salat Tarawih sebaiknya dilaksanakan di rumah bersama
keluarga inti.

“Kegiatan pesantren kilat boleh
dilaksanakan melaui media elektronik,” ujar Hendri.

Dikatakannya, pelarangan beberapa
kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kali ini murni untuk melindungi
masyarakat dari penularan Covid-19. Hendri meyakini Ramadan dan Idul Fitri
tahun ini tetap dapat dilalui dengan penuh hikmat dan kebahagiaan.

“Semangatnya tetap rayakan Idul
Fitri dengan suasana saat ini tanpa mengurangi makna Idul Fitri itu sendiri.
Tetap kita rayakan, tapi mengacu pada protokol kesehatan. Agama kita
mengajarkan agar jaga diri, jaga keluarga dari berbagai bahaya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul
Razi menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan
dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah meniadakan
salat Idul Fitri. Namun, dia masih menunggu Fatwa MUI yang mengatur tatacara
pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sejauh ini Fatwa MUI berkaitan
dengan wabah Corona yang digunakan barulah meniadakan salat jumat demi mencegah
wabah Corona dan fatwa haram terkait mudik lebaran yang tidak dicegah dengan
tegas oleh pemerintah.

JAKARTA – Salat Idul Fitri bisa saja ditiadakan jika wabah COVID-19
belum bisa dikendalikan. Peniadaan Salat Idul Fitri sesuai dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar
Abbas mengatakan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang
sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan. Namun, jika
kondisi pandemi COVID-19 masih belum bisa terkendali.

“Dari fatwa MUI yang sudah ada
maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id (Idul Fitri)
ditiadakan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4).

Anwar mengatakan hal tersebut
merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam
Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI
Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan
dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang
mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan
tersebut.

“Sampai keadaan menjadi normal
kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing,”
katanya.

Dalam keadaan serupa, kata Anwar,
umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan
Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari
penularan COVID-19.

Baca Juga :  Ini 6 Syarat Sekolah di Zona Hijau Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

Staf pengajar di Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan, jika nanti
keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka salat
Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dikatakannya, MUI akan
berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
dan Kementerian Kesehatan.

“Bisa dan tidak bisanya kita
salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta
pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, mengatakan, salat Idul Fitri tahun
ini ditiadakan. Menurutnya salat Idul Fitri tergolong kepada kegiatan yang
menciptakan keramaian di sebuah tempat sehingga rentan terhadap penularan
COVID-19.

“Salat Idul Fitri di lapangan dan
di masjid ditiadakan. Diharapkan fatwa MUI menjelang waktunya tiba,” kata
Hendri dalam keterangannya.

Kanwil Kemenag Sumbar juga
meniadakan salat Tarawih berjamaah di masjid, takbiran keliling kampung,
pesantren kilat, dan kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Hendri
juga menyebut meniadakan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Selain itu, sesuai panduan
Kementerian Agama, selama bulan Ramadan, warga diminta tidak membuat kegiatan
buka puasa bersama, sahur bersama, hingga pengajian agama di suatu tempat yang
menciptakan keramaian.

Baca Juga :  Innalillahirojiuun, Gus Sholah Wafat

Menurut dia, buka puasa, sahur,
salat fardhu, dan salat Tarawih sebaiknya dilaksanakan di rumah bersama
keluarga inti.

“Kegiatan pesantren kilat boleh
dilaksanakan melaui media elektronik,” ujar Hendri.

Dikatakannya, pelarangan beberapa
kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kali ini murni untuk melindungi
masyarakat dari penularan Covid-19. Hendri meyakini Ramadan dan Idul Fitri
tahun ini tetap dapat dilalui dengan penuh hikmat dan kebahagiaan.

“Semangatnya tetap rayakan Idul
Fitri dengan suasana saat ini tanpa mengurangi makna Idul Fitri itu sendiri.
Tetap kita rayakan, tapi mengacu pada protokol kesehatan. Agama kita
mengajarkan agar jaga diri, jaga keluarga dari berbagai bahaya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul
Razi menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan
dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah meniadakan
salat Idul Fitri. Namun, dia masih menunggu Fatwa MUI yang mengatur tatacara
pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sejauh ini Fatwa MUI berkaitan
dengan wabah Corona yang digunakan barulah meniadakan salat jumat demi mencegah
wabah Corona dan fatwa haram terkait mudik lebaran yang tidak dicegah dengan
tegas oleh pemerintah.

Terpopuler

Artikel Terbaru