27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini 6 Syarat Sekolah di Zona Hijau Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

KALTENGPOS.CO – Pandemi COVID-19 masih berdampak di berbagai
sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di
lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau
atau tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran
tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi
standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas
Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan
mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Dokter Reisa mengatakan, apabila
gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau,
kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

“Namun, sekolah tetap harus mampu
penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr. Reisa,
dalam keterangan dikutip Minggu (5/7).

Pertama, harus tersedia
sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan
desinfektan.

Baca Juga :  Cuti Bersama Lebaran 2020 Dialihkan ke Tanggal 28-31 Desember

Kedua, tersedia akses
fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, siap menerapkan
area wajib masker di sekolah.

Keempat, memiliki alat
pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan
warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang
memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki
akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid yang memiliki riwayat
perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan
orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
selama 14 hari,” tambahnya.

Keenam, membuat
kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan
tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

“Jika semua sudah sepakat, maka
baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat
memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu,
orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak.
Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga :  Ingat! Jika Terinfeksi Covid-19, Ini Gejala yang Paling Awal Muncul

“Jangan memaksa. Pastikan siap
secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Dokter Reisa menegaskan, Ketua
Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah
memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau
tadi.

Sedangkan wilayah dengan zona
kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret
2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh.
Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19.

Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar
mengajar berkualitas. Demikian seperti dirilis Tim Komunikasi Publik Gugus
Tugas Nasional.

KALTENGPOS.CO – Pandemi COVID-19 masih berdampak di berbagai
sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di
lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau
atau tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran
tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi
standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas
Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan
mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Dokter Reisa mengatakan, apabila
gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau,
kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

“Namun, sekolah tetap harus mampu
penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr. Reisa,
dalam keterangan dikutip Minggu (5/7).

Pertama, harus tersedia
sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan
desinfektan.

Baca Juga :  Cuti Bersama Lebaran 2020 Dialihkan ke Tanggal 28-31 Desember

Kedua, tersedia akses
fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, siap menerapkan
area wajib masker di sekolah.

Keempat, memiliki alat
pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan
warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang
memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki
akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid yang memiliki riwayat
perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan
orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
selama 14 hari,” tambahnya.

Keenam, membuat
kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan
tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

“Jika semua sudah sepakat, maka
baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat
memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu,
orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak.
Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga :  Ingat! Jika Terinfeksi Covid-19, Ini Gejala yang Paling Awal Muncul

“Jangan memaksa. Pastikan siap
secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Dokter Reisa menegaskan, Ketua
Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah
memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau
tadi.

Sedangkan wilayah dengan zona
kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret
2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh.
Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19.

Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar
mengajar berkualitas. Demikian seperti dirilis Tim Komunikasi Publik Gugus
Tugas Nasional.

Terpopuler

Artikel Terbaru