33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cuti Bersama Lebaran 2020 Dialihkan ke Tanggal 28-31 Desember

JAKARTA – Pemerintah menggeser cuti bersama lebaran 2020 menjadi
tanggal 28-31 Desember 2020, guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah
meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.

“Kebijakan ini menindaklanjuti
arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020
terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,”
kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga
Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis
(9/4).

Berikut poin-poin penting
penjelasan Muhadjir Effendy soal perubahan cuti bersama lebaran 2020.

Pertama, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini
mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri
sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, aturan cuti bersama yang
seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun
pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Baca Juga :  Kini, Membuat NPWP Bisa di Bank

Kedua, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020
pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Ketiga, pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan
pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Keempat, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan
memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam
merencanakan liburan.

Kelima, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari
Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Mobilitas antarprovinsi akan
benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan
medis dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

Keenam, Muhadjir menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya
penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga :  Angka Kecurangan UNBK SMP Turun

Dia meminta masyarakat agar tidak
melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus
corona di Indonesia masih terus meningkat.

Menko Muhadjir meminta masyarakat
senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari
kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19,” kata dia.

Perubahan Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3
Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tingkat menteri dilakukan
melalui konferensi video yang diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi,
Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan
perwakilan kementerian lembaga terkait lainnya.

JAKARTA – Pemerintah menggeser cuti bersama lebaran 2020 menjadi
tanggal 28-31 Desember 2020, guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah
meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.

“Kebijakan ini menindaklanjuti
arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020
terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,”
kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga
Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis
(9/4).

Berikut poin-poin penting
penjelasan Muhadjir Effendy soal perubahan cuti bersama lebaran 2020.

Pertama, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini
mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri
sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, aturan cuti bersama yang
seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun
pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Baca Juga :  Kini, Membuat NPWP Bisa di Bank

Kedua, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020
pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Ketiga, pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan
pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Keempat, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan
memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam
merencanakan liburan.

Kelima, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari
Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Mobilitas antarprovinsi akan
benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan
medis dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

Keenam, Muhadjir menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya
penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga :  Angka Kecurangan UNBK SMP Turun

Dia meminta masyarakat agar tidak
melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus
corona di Indonesia masih terus meningkat.

Menko Muhadjir meminta masyarakat
senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari
kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19,” kata dia.

Perubahan Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3
Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tingkat menteri dilakukan
melalui konferensi video yang diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi,
Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan
perwakilan kementerian lembaga terkait lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru