33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kunjungi Pulpis, Komisi IV Dapat Masukan Soal Kesejahteraan Relawan Sa

PULANG PISAU – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi
Mulyadi meninjau langsung lokasi kebakaran hutan di Desa Tanjung Taruna,
Kecamatan Jadibiren Raya, Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis
(7/11/2019). 
Selama kunjungannya disana Dedi mendapatkan banyak informasi terkait
kebakaran hutan termasuk insentif bagi satgas Karhutla.

Menurut informasi yang didapatkannya, luas lahan yang terbakar ada 950
hektar, bahkan masyarakat mengatakan kepadanya bahwa kebakaran tersebut ada
dugaan unsur kesengajaan.

“Temuan di lapangan, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, sebagian besar
karena diduga disengaja. Baik untuk kepentingan pengolahan lahan oleh petani
dan oleh korporate untuk perluasan perkebunan, terutanama sawit,” kata Dedi.

Bukan hanya persoalan terbakarnya Karhutla, Dedi mendapatkan informasi
terkait besaran insentif untuk para relawan satgas pencegahan kebakaran hutan sebesar
Rp100 ribu/bulan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mencabut UU KPK

Apalagi dirinya mendapatkan masukan dari kepala desa setempat agar relawan
tersebut idealnya mendapatkan upah Rp1,5 juta/bulan

“Kondisi ini yang harus menjadi perhatian serius, karena peran mereka
sangat penting. Mereka ke depan harus diperhatikan kesejahteraanya dan
diasuransikan kesehatannya. Agar kebakaran hutan bisa dicegah dengan
memberdayakan teman – teman relawan diangkat jadi pegawai kontrak dengan waktu
tertentu,karena selama ini mereka hanya diberi seratus ribu perbulannya.,”
ujarnya.

Terkait pembukaan hutan oleh petani, maka harus dikembalikan ke konsep
budaya setempat. Selain itu, perlu pemberdayaan petani agar mereka bisa
memanfaatkan lahan secara berkelanjutan.

“Desa yang alami problem kehutanan yang cukup pelik dan berpotensi alami
kebakaran hutab tadi, maka alokasi dana harus ditambah dan diperlukan untuk
restorasi pengelolaan hutan.” Jelasnya.

Buat Regulasi Serta Efek
Jera

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Bersabar, Wagub Berkeyakinan Kalteng Ibu Kota

melakukan pembakaran atas nama korperasi tidak boleh pakai baju baru lagi,
ini kan untuk kepentingan pengelolaan kawasan hutan.

Terkait kebakaran hutan oleh perusahaan, harus tegas. Perusahaan yang sudah
disegel, tak boleh lagi diberi ruang untuk usaha lagi. Termasuk personalnya.

“harus ada efek jera, karena yang membakar hutan ini kan manusia, jadi bisa
ditelusuri corporatenta dan data identitas nya,” tegas Dedi.

Blacklist yang dimaksud politis partai Golkar tersebut ada data orang yang
membakarnya, karena selama ini menurut Dedi. Sering kali ketika izin dicabut
hanya korperasinya saja, tetapi orang atau pemiliknya tidak di blacklist.

“Kalau korperasi ditutup bikin perusahaan baru dengan nama baru,nah yang
bakar kan bukan perusahanya tetapi orangnya, ya sudah blacklist saja orang
juga,” katanya. (adw/pojoksatu/kpc)

PULANG PISAU – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi
Mulyadi meninjau langsung lokasi kebakaran hutan di Desa Tanjung Taruna,
Kecamatan Jadibiren Raya, Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis
(7/11/2019). 
Selama kunjungannya disana Dedi mendapatkan banyak informasi terkait
kebakaran hutan termasuk insentif bagi satgas Karhutla.

Menurut informasi yang didapatkannya, luas lahan yang terbakar ada 950
hektar, bahkan masyarakat mengatakan kepadanya bahwa kebakaran tersebut ada
dugaan unsur kesengajaan.

“Temuan di lapangan, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, sebagian besar
karena diduga disengaja. Baik untuk kepentingan pengolahan lahan oleh petani
dan oleh korporate untuk perluasan perkebunan, terutanama sawit,” kata Dedi.

Bukan hanya persoalan terbakarnya Karhutla, Dedi mendapatkan informasi
terkait besaran insentif untuk para relawan satgas pencegahan kebakaran hutan sebesar
Rp100 ribu/bulan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mencabut UU KPK

Apalagi dirinya mendapatkan masukan dari kepala desa setempat agar relawan
tersebut idealnya mendapatkan upah Rp1,5 juta/bulan

“Kondisi ini yang harus menjadi perhatian serius, karena peran mereka
sangat penting. Mereka ke depan harus diperhatikan kesejahteraanya dan
diasuransikan kesehatannya. Agar kebakaran hutan bisa dicegah dengan
memberdayakan teman – teman relawan diangkat jadi pegawai kontrak dengan waktu
tertentu,karena selama ini mereka hanya diberi seratus ribu perbulannya.,”
ujarnya.

Terkait pembukaan hutan oleh petani, maka harus dikembalikan ke konsep
budaya setempat. Selain itu, perlu pemberdayaan petani agar mereka bisa
memanfaatkan lahan secara berkelanjutan.

“Desa yang alami problem kehutanan yang cukup pelik dan berpotensi alami
kebakaran hutab tadi, maka alokasi dana harus ditambah dan diperlukan untuk
restorasi pengelolaan hutan.” Jelasnya.

Buat Regulasi Serta Efek
Jera

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Bersabar, Wagub Berkeyakinan Kalteng Ibu Kota

melakukan pembakaran atas nama korperasi tidak boleh pakai baju baru lagi,
ini kan untuk kepentingan pengelolaan kawasan hutan.

Terkait kebakaran hutan oleh perusahaan, harus tegas. Perusahaan yang sudah
disegel, tak boleh lagi diberi ruang untuk usaha lagi. Termasuk personalnya.

“harus ada efek jera, karena yang membakar hutan ini kan manusia, jadi bisa
ditelusuri corporatenta dan data identitas nya,” tegas Dedi.

Blacklist yang dimaksud politis partai Golkar tersebut ada data orang yang
membakarnya, karena selama ini menurut Dedi. Sering kali ketika izin dicabut
hanya korperasinya saja, tetapi orang atau pemiliknya tidak di blacklist.

“Kalau korperasi ditutup bikin perusahaan baru dengan nama baru,nah yang
bakar kan bukan perusahanya tetapi orangnya, ya sudah blacklist saja orang
juga,” katanya. (adw/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru