27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mulai Naik 1 Januari, Dirut BPJS Kesehatan: Cuma Rp5.000 per Hari

JAKARTA – Iuran BPJS resmi naik per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran
BPJS merupakan opsi terakhir untuk mengatasi defisit anggaran yang cukup besar.

Selain iuran BPJS Kesehatan,
tarif listrik juga akan naik. Pemerintah akan menghapus subsidi listrik untuk
golongan 900 VA. Akibat dihapusnya subsidi, maka tarif listrik 900 VA otomatis
mengalami kenaikan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan,
naiknya dua kali lipat. Iuran PBI pusat dan daerah yang sebelumnya hanya
Rp23.000 naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Kelas I yang sebelumnya Rp 80.000
naik menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa. Kemudian Kelas II menjadi Rp
110.000 per bulan per jiwa (sebelumnya Rp 51.000). Dan Kelas III naik menjadi
Rp 42.000 per bulan per jiwa (sebelumnya Rp 25.500).

Baca Juga :  BKN: Tidak Semua Pegawai KPK Bakal Dijadikan PNS

Meski naik dua kali lipat,
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai kenaikan iuran pada 1
Januari 2020 tidak berat.

Menurut Fachmi, besarnya kenaikan
iuran BPJS Kesehatan tersebut hanya setara dengan mencicil Rp 5.000 per hari.

“Iuran naik dua kali lipat?
Narasinya tidak begitu, untuk nonformal itu sama dengan kurang lebih Rp 5.000
per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan,” kata Fachmi di acara FMB9,
Jakarta, Senin (7/10/2019).

Fachmi menyebut, setiap
masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mencicil setiap harinya
dengan meletakkan uang tersebut pada suatu tempat khusus yang dalam satu bulan
bisa terkumpul dalam jumlah nominal iuran premi. Sehingga, penyesuaian tidak
memberatkan.

Baca Juga :  Sepeda Kena Pajak? Ini Klarifikasi Kemenhub

Fachmi menyebut, setiap
masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mencicil setiap harinya
dengan meletakkan uang tersebut pada suatu tempat khusus yang dalam satu bulan
bisa terkumpul dalam jumlah nominal iuran premi. Sehingga, penyesuaian tidak
memberatkan.

Bahkan, dikatakan Fachmi jika
masyarakat sebagai peserta mandiri yang awalnya berada di kelas I dan merasa
keberatan dengan adanya penyesuaian maka bisa mengajukan penurunan kelas dengan
jumlah iuran yang lebih rendah.

“Kalau nggak dipakai, yah dipakai
orang lain membantu. Kelas II sebesar Rp 3.000, kelas III nggak sampai Rp
2.000, Rp 1.800 per hari kalau saya hitung. Sebenarnya kita bisa nabung itu per
hari menyisihkan uang,” tandas Fachmi. (one/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Iuran BPJS resmi naik per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran
BPJS merupakan opsi terakhir untuk mengatasi defisit anggaran yang cukup besar.

Selain iuran BPJS Kesehatan,
tarif listrik juga akan naik. Pemerintah akan menghapus subsidi listrik untuk
golongan 900 VA. Akibat dihapusnya subsidi, maka tarif listrik 900 VA otomatis
mengalami kenaikan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan,
naiknya dua kali lipat. Iuran PBI pusat dan daerah yang sebelumnya hanya
Rp23.000 naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Kelas I yang sebelumnya Rp 80.000
naik menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa. Kemudian Kelas II menjadi Rp
110.000 per bulan per jiwa (sebelumnya Rp 51.000). Dan Kelas III naik menjadi
Rp 42.000 per bulan per jiwa (sebelumnya Rp 25.500).

Baca Juga :  BKN: Tidak Semua Pegawai KPK Bakal Dijadikan PNS

Meski naik dua kali lipat,
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai kenaikan iuran pada 1
Januari 2020 tidak berat.

Menurut Fachmi, besarnya kenaikan
iuran BPJS Kesehatan tersebut hanya setara dengan mencicil Rp 5.000 per hari.

“Iuran naik dua kali lipat?
Narasinya tidak begitu, untuk nonformal itu sama dengan kurang lebih Rp 5.000
per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan,” kata Fachmi di acara FMB9,
Jakarta, Senin (7/10/2019).

Fachmi menyebut, setiap
masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mencicil setiap harinya
dengan meletakkan uang tersebut pada suatu tempat khusus yang dalam satu bulan
bisa terkumpul dalam jumlah nominal iuran premi. Sehingga, penyesuaian tidak
memberatkan.

Baca Juga :  Sepeda Kena Pajak? Ini Klarifikasi Kemenhub

Fachmi menyebut, setiap
masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mencicil setiap harinya
dengan meletakkan uang tersebut pada suatu tempat khusus yang dalam satu bulan
bisa terkumpul dalam jumlah nominal iuran premi. Sehingga, penyesuaian tidak
memberatkan.

Bahkan, dikatakan Fachmi jika
masyarakat sebagai peserta mandiri yang awalnya berada di kelas I dan merasa
keberatan dengan adanya penyesuaian maka bisa mengajukan penurunan kelas dengan
jumlah iuran yang lebih rendah.

“Kalau nggak dipakai, yah dipakai
orang lain membantu. Kelas II sebesar Rp 3.000, kelas III nggak sampai Rp
2.000, Rp 1.800 per hari kalau saya hitung. Sebenarnya kita bisa nabung itu per
hari menyisihkan uang,” tandas Fachmi. (one/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru