25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sepeda Kena Pajak? Ini Klarifikasi Kemenhub

PROKALTENG.CO – Tersebar berita di sejumlah media daring yang
menyatakan sepeda bakal dikenai pajak. Berita yang viral itu berjudul Pajak
Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacara Pesepeda Bayar Pajak.

Dalam berita itu juga disebutkan,
pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.

Informasi itu diklaim berasal
dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat
mengisi diskusi virtual pada Jumat 26 Juni lalu.

“Kalau waktu saya kecil, saya
mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi
ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian
kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.

Baca Juga :  Paripurna Terakhir DPR 2014-2019 Masih Dihiasi Kursi Kosong

Namun, benarkah pemerintah akan
menetapkan pajak sepeda?

Kementerian Perhubungan melalui
keterangan tertulis, pada Senin kemarin langsung membantah informasi tersebut.

Berikut kutipan keterangan
tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:

Sehubungan dengan pemberitaan di
beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan
bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.

Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati juga menegaska, kabar tersebut tidak benar. “Tidak benar Kemenhub
sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujarnya, Selasa (30/6).

dijelakan, pihaknya bukan
mempersiapkan regulasi pajak sepeda. Namun regulasi yang berfokus ke aspek
keamanan dalam bersepeda. “Yang benar adalah kami sedang menyiapkan
regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk
menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh
masyarakat,” ujarnya

Baca Juga :  Ben Kasyafani Pengin Naik Haji Tahun Depan

“Regulasi ini nanti akan mengatur
hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta
penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” sambung dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di
kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan
regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut
aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

PROKALTENG.CO – Tersebar berita di sejumlah media daring yang
menyatakan sepeda bakal dikenai pajak. Berita yang viral itu berjudul Pajak
Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacara Pesepeda Bayar Pajak.

Dalam berita itu juga disebutkan,
pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.

Informasi itu diklaim berasal
dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat
mengisi diskusi virtual pada Jumat 26 Juni lalu.

“Kalau waktu saya kecil, saya
mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi
ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian
kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.

Baca Juga :  Paripurna Terakhir DPR 2014-2019 Masih Dihiasi Kursi Kosong

Namun, benarkah pemerintah akan
menetapkan pajak sepeda?

Kementerian Perhubungan melalui
keterangan tertulis, pada Senin kemarin langsung membantah informasi tersebut.

Berikut kutipan keterangan
tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:

Sehubungan dengan pemberitaan di
beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan
bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.

Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati juga menegaska, kabar tersebut tidak benar. “Tidak benar Kemenhub
sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujarnya, Selasa (30/6).

dijelakan, pihaknya bukan
mempersiapkan regulasi pajak sepeda. Namun regulasi yang berfokus ke aspek
keamanan dalam bersepeda. “Yang benar adalah kami sedang menyiapkan
regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk
menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh
masyarakat,” ujarnya

Baca Juga :  Ben Kasyafani Pengin Naik Haji Tahun Depan

“Regulasi ini nanti akan mengatur
hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta
penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” sambung dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di
kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan
regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut
aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

Terpopuler

Artikel Terbaru