30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS, TNI dan Polri Dipotong Untuk BPJS Keseha

JAKARTA – Teka-teki kapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atau BPJS naik akhirnya terjawab. Iuran BPJS Kesehatan akan naik awal Januari
2020 mendatang.

Iuran BPJS Kelas III naik dari Rp
25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp
110.000 per jiwa. Dan Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kenaikan ini dipastikan
memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Para PNS atau ASN/TNI/Polri pun akan
merasakan dampaknya.

Semula, hanya gaji pokok dan
tunjangan keluarga PNS/TNI/Polri yang dipotong 5 persen untuk iuran BPJS. Kini,
bukan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dipotong, tapi juga
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan
penghasilan.

Kenaikan iuran BPJS sulit
dihindari lantaran defisit anggaran sangat besar.

Hingga akhir tahun ini, defisit
keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai angka Rp 32 triliun. Defisit BPJS
kemungkinan bakal membengkak lagi bila tidak ada penyesuaian besaran iuran
peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Fachmi Idris memperkirakan, kondisi lebih buruk akan terjadi pada 2024. Defisit
BPJS Kesehatan diproyeksikan menyentuh angka Rp 77 triliun jika tidak ada
kenaikan iuran.

Baca Juga :  Fakta Viral Video Hujan cuma Guyur 1 Mobil di Bekasi, Ternyata…

“Tahun ini proyeksi defisit Rp 32
triliun. Defisit naik dari tahun 2018 sebesar Rp 18,3 triliun,” kata Fachmi
Idris dalam acara Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat,
Senin (7/10).

Fachmi mengatakan sejak program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014, besaran iuran peserta
tidak sesuai dengan hitungan aktuaria. Bahkan, iuran peserta mandiri sebenarnya
juga sudah mendapat ‘diskon’ untuk semua kelas.

“Sejak awal JKN bergulir, iuran
peserta mandiri mendapat diskon. Untuk di kelas 3, iuran seharusnya Rp 53.000,
tapi hanya Rp 25.500. Dan begitu juga kelas 2 dan 1,” kata dia.

Jumlah peserta JKN BPJS
Kesehatan, jelas Fachmi, mencapai 222 juta orang. Jumlah tersebut yang paling
besar di dunia untuk kategori asuransi kesehatan program pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
menjelaskan, pemerintah terus mematangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan
guna mengatasi defisit tersebut. Kenaikan merupakan opsi terakhir.

“Penyesuaian tarif adalah opsi
terakhir. Sebelum itu kami review perbaikan sistem dan manajemen JKN, penguatan
layanan kesehatan di pusat dan daerah dahulu,” ujar dia.

Baca Juga :  Selamat Hari Ibu, Intip Tradisi Perayaannya di 7 Negara

Berikut ini skema kenaikan iuran
BPJS:

1. PBI kenaikan dari Rp 23.000
menjadi Rp 42.000 per jiwa

2. ASN/TNI/Polri mengalami
penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga
dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri
menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah
dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung
pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.

3. PPU-BU mengalami penyesuaian
semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan
pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi
5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4
persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

4. PBPU mengalami kenaikan pada
kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp
51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000
per jiwa.

(one/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Teka-teki kapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atau BPJS naik akhirnya terjawab. Iuran BPJS Kesehatan akan naik awal Januari
2020 mendatang.

Iuran BPJS Kelas III naik dari Rp
25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp
110.000 per jiwa. Dan Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kenaikan ini dipastikan
memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Para PNS atau ASN/TNI/Polri pun akan
merasakan dampaknya.

Semula, hanya gaji pokok dan
tunjangan keluarga PNS/TNI/Polri yang dipotong 5 persen untuk iuran BPJS. Kini,
bukan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dipotong, tapi juga
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan
penghasilan.

Kenaikan iuran BPJS sulit
dihindari lantaran defisit anggaran sangat besar.

Hingga akhir tahun ini, defisit
keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai angka Rp 32 triliun. Defisit BPJS
kemungkinan bakal membengkak lagi bila tidak ada penyesuaian besaran iuran
peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Fachmi Idris memperkirakan, kondisi lebih buruk akan terjadi pada 2024. Defisit
BPJS Kesehatan diproyeksikan menyentuh angka Rp 77 triliun jika tidak ada
kenaikan iuran.

Baca Juga :  Fakta Viral Video Hujan cuma Guyur 1 Mobil di Bekasi, Ternyata…

“Tahun ini proyeksi defisit Rp 32
triliun. Defisit naik dari tahun 2018 sebesar Rp 18,3 triliun,” kata Fachmi
Idris dalam acara Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat,
Senin (7/10).

Fachmi mengatakan sejak program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014, besaran iuran peserta
tidak sesuai dengan hitungan aktuaria. Bahkan, iuran peserta mandiri sebenarnya
juga sudah mendapat ‘diskon’ untuk semua kelas.

“Sejak awal JKN bergulir, iuran
peserta mandiri mendapat diskon. Untuk di kelas 3, iuran seharusnya Rp 53.000,
tapi hanya Rp 25.500. Dan begitu juga kelas 2 dan 1,” kata dia.

Jumlah peserta JKN BPJS
Kesehatan, jelas Fachmi, mencapai 222 juta orang. Jumlah tersebut yang paling
besar di dunia untuk kategori asuransi kesehatan program pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
menjelaskan, pemerintah terus mematangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan
guna mengatasi defisit tersebut. Kenaikan merupakan opsi terakhir.

“Penyesuaian tarif adalah opsi
terakhir. Sebelum itu kami review perbaikan sistem dan manajemen JKN, penguatan
layanan kesehatan di pusat dan daerah dahulu,” ujar dia.

Baca Juga :  Selamat Hari Ibu, Intip Tradisi Perayaannya di 7 Negara

Berikut ini skema kenaikan iuran
BPJS:

1. PBI kenaikan dari Rp 23.000
menjadi Rp 42.000 per jiwa

2. ASN/TNI/Polri mengalami
penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga
dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri
menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah
dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung
pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.

3. PPU-BU mengalami penyesuaian
semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan
pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi
5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4
persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

4. PBPU mengalami kenaikan pada
kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp
51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000
per jiwa.

(one/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru