27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pilkada di Kotim Dibayangi Rendahnya Partisipasi Pemilih

SAMPIT – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki catatan buruk soal partisipasi pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim tak ingin momen Pilkada tahun 2015 terulang
di Pilkada tahun depan.

Salah satu catatan yang menjadi
sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih. Pada Pilkada tahun 2015,

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kotim tahun 2015, partisipasi pemilih hanya 50,9 persen. Sedangkan untuk
pemilihan Gubernur Kalteng diangka 47 persen.

“Partisipasi pemilih sangat
rendah sekali. Tentu hal ini menjadi sebuah komitmen sekaligus tantangan bagi
kami agar penyelenggaraan ini bisa naik partisipasinya,” kata Ketua KPU Kotim
Siti Fathonah Purnangingsih  di acara Sosialisasi
Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, Senin (7/10).

Baca Juga :  Pansus Dewan Targetkan Persoalan Tatabatas Selesai 2020

Pada Pilpres 17 April lalu,
partisipasi pemilih berada diangka 77 persen. KPU sendiri saat ini bekerja keras
untuk meningkatkan persentase pemilih di Pilkada 2020. Oleh sebab itu, KPU
Kotim berharap  semua elemen berkomitmen partisipasi
pemilih dapat mencapai angka yang ditargetkan.

KPU Kotim kembali menggelar
sosialisasi terkait tahapan dan juga jadwal Pilkada 2020 mendatang khususnya
kepada bakal pasangan bakal calon bupati Kotim 2010 mendatang. “Bahkan kami
juga mengundang tokoh masyarakat, perwakilan parpol dan ada juga calon
perseorangan,” terangnya.

Dirinya menambahkan, terkait
tahapan penyerahan dukungan khususnya calon bupati yang akan maju secara
independen harus melalui tahapan penyerahan dukungan pasangan calon
perseorangan. Mulai 11 September 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang. Terkait
berapa persen, hitungannya yakni 17 kecamatan dilakilan 50 persen dan hasilnya
sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap. Terkait syarat dukungan
perlembar, ditandatangani dan dukungannya.

Baca Juga :  Pondasi Pos Terpadu Capai 90 Persen

“Sekali lagi, tidak ada lagi masa perbaikan setelah
pendaftaran. Beda halnya dengan Pilkada 2015 lalu jalur perseorangan, jika
pendaftaran boleh masa perbaikan. Dan pada 2020 ini tidak ada lagi hal
tersebut,” pungkasnya. (rif/ram/ctk/nto)

SAMPIT – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki catatan buruk soal partisipasi pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim tak ingin momen Pilkada tahun 2015 terulang
di Pilkada tahun depan.

Salah satu catatan yang menjadi
sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih. Pada Pilkada tahun 2015,

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kotim tahun 2015, partisipasi pemilih hanya 50,9 persen. Sedangkan untuk
pemilihan Gubernur Kalteng diangka 47 persen.

“Partisipasi pemilih sangat
rendah sekali. Tentu hal ini menjadi sebuah komitmen sekaligus tantangan bagi
kami agar penyelenggaraan ini bisa naik partisipasinya,” kata Ketua KPU Kotim
Siti Fathonah Purnangingsih  di acara Sosialisasi
Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, Senin (7/10).

Baca Juga :  Pansus Dewan Targetkan Persoalan Tatabatas Selesai 2020

Pada Pilpres 17 April lalu,
partisipasi pemilih berada diangka 77 persen. KPU sendiri saat ini bekerja keras
untuk meningkatkan persentase pemilih di Pilkada 2020. Oleh sebab itu, KPU
Kotim berharap  semua elemen berkomitmen partisipasi
pemilih dapat mencapai angka yang ditargetkan.

KPU Kotim kembali menggelar
sosialisasi terkait tahapan dan juga jadwal Pilkada 2020 mendatang khususnya
kepada bakal pasangan bakal calon bupati Kotim 2010 mendatang. “Bahkan kami
juga mengundang tokoh masyarakat, perwakilan parpol dan ada juga calon
perseorangan,” terangnya.

Dirinya menambahkan, terkait
tahapan penyerahan dukungan khususnya calon bupati yang akan maju secara
independen harus melalui tahapan penyerahan dukungan pasangan calon
perseorangan. Mulai 11 September 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang. Terkait
berapa persen, hitungannya yakni 17 kecamatan dilakilan 50 persen dan hasilnya
sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap. Terkait syarat dukungan
perlembar, ditandatangani dan dukungannya.

Baca Juga :  Pondasi Pos Terpadu Capai 90 Persen

“Sekali lagi, tidak ada lagi masa perbaikan setelah
pendaftaran. Beda halnya dengan Pilkada 2015 lalu jalur perseorangan, jika
pendaftaran boleh masa perbaikan. Dan pada 2020 ini tidak ada lagi hal
tersebut,” pungkasnya. (rif/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru