26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kabar Gembira Bagi PNS, Masih Ada Gaji ke-13 yang Bakal Cair Sesudah L

Pegawai negeri sipil banyak berkah di Bulan
Suci Ramadan. Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji
Juni sudah masuk ke kantong. Kabar gembira lainnya adalah masih ada gaji ke-13
yang bakal cair sesudah Lebaran.

Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan per 1
Juni 2019 proses pencairan mulai dilakukan. “Sudah dibayar juga,” sebut
Marwanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Marwanto berharap, seluruh
pencairan gaji PNS pun dapat dicairkan 100 persen. Setelah mendapatkan THR,
gaji Juni, para abdi negara juga akan mendapatkan gaji ke-13 sesudah lebaran
atau awal Juli nanti.

Marwanto menambahkan gaji ke-13 ditujukan
kepada seluruh PNS untuk persiapan tahun ajaran baru. “Kan untuk membantu anak
sekolah. Jadi dibayarkan pada saat menjelang tahun ajaran baru. Bulannya
Juli,” tutur Marwanto seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

Dia
menambahkan, proses pencairan THR untuk PNS pusat masih menyisakan dua satker
dari total 14.000 satker. Marwanto menjelaskan dua satker tersebut berada di
wilayah Papua.

Hanya saja,
dirinya tidak ingat persis lokasinya di mana. “Cuma tinggal 2 satker. Karena
itu sangat remote sekali dan mereka dua satker itu ada di Papua. Jangan tanya
di mana tepatnya saya itu ya,” kata Marwanto.

Kabar
penting lainnya, PNS dilarang menerima parsel lebaran. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta seluruh ASN
tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat
diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan
yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak
yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

Baca Juga :  Kampus Harus Aktif Dalam Diskursus Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

“Bagi ASN
yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Syafruddin.(JPG/gnr)

Pegawai negeri sipil banyak berkah di Bulan
Suci Ramadan. Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji
Juni sudah masuk ke kantong. Kabar gembira lainnya adalah masih ada gaji ke-13
yang bakal cair sesudah Lebaran.

Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan per 1
Juni 2019 proses pencairan mulai dilakukan. “Sudah dibayar juga,” sebut
Marwanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Marwanto berharap, seluruh
pencairan gaji PNS pun dapat dicairkan 100 persen. Setelah mendapatkan THR,
gaji Juni, para abdi negara juga akan mendapatkan gaji ke-13 sesudah lebaran
atau awal Juli nanti.

Marwanto menambahkan gaji ke-13 ditujukan
kepada seluruh PNS untuk persiapan tahun ajaran baru. “Kan untuk membantu anak
sekolah. Jadi dibayarkan pada saat menjelang tahun ajaran baru. Bulannya
Juli,” tutur Marwanto seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

Dia
menambahkan, proses pencairan THR untuk PNS pusat masih menyisakan dua satker
dari total 14.000 satker. Marwanto menjelaskan dua satker tersebut berada di
wilayah Papua.

Hanya saja,
dirinya tidak ingat persis lokasinya di mana. “Cuma tinggal 2 satker. Karena
itu sangat remote sekali dan mereka dua satker itu ada di Papua. Jangan tanya
di mana tepatnya saya itu ya,” kata Marwanto.

Kabar
penting lainnya, PNS dilarang menerima parsel lebaran. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta seluruh ASN
tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat
diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan
yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak
yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

Baca Juga :  Kampus Harus Aktif Dalam Diskursus Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

“Bagi ASN
yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Syafruddin.(JPG/gnr)

Terpopuler

Artikel Terbaru