33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Didoakan Warganet Stroke dan Cepat Mati, Ketua DPRD Lapor Polisi

KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mendatangi Polda Bali,
Selasa sore (7/5). Politisi senior PDIP ini melaporkan pemilik akun media
sosial yang mendoakannya stroke dan cepat mati.

Adi Wiryatama mengaku terhina,
difitnah dan tak terima dengan postingan buruk yang diungah di sebuah grup
Facebook.

Ketua DPRD Bali periode 2014-2019
ini melapor ke Polda Bali dengan diwakili tim kuasa hukumnya I Gede Wija Kusuma
dkk.

Ditemui usai melapor di SPKT
Polda Bali, Wija Kusuma menyatakan bahwa kedatangannya ke Polda Bali itu untuk
melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Semeton Rai Santini
di akun grup media sosial Facebook.

Dijelaskan, hingga pihaknya melaporkan
Semeton Rai Santini itu bermula dari postingan ke grup facebook Info Tabanan
pada Minggu (5/5) sekitar pukul 15.00 lalu.

Baca Juga :  Mendagri: Yang Berwenang Umumkan soal Ibu Kota, Presiden

Sesuai postingan kata Wija
Kusuma, akun ini mengupload foto Adi Wiratama dengam tulisan “Selamat atas
terpilihnya kembali bapak I N Adi Wiratama sebagai anggota DPR Provinsi Bali.
Tyang doakan agar segera kena OTT KPK, lalu stres, struk, mati dan dinasti
Tabanan hancur. Itu doa terbaik tyang. Astungkara.”

Menurut Wija Kusuma, kliennya
keberatan dengan postingan tersebut karena merasa nama baiknya telah dicemarkan
oleh pemilik akun tersebut.

“Beliau juga merasa terhina dan
difitnah serta nama baiknya dicemarkan oleh terlapor,” kata Wija Kusuma,
sebagaimana dilansir Radar Bali, Selasa (7/5).

Karena merasa keberatan dengan
postingan tersebut, kliennya pun melaporkan hal itu ke Polda Bali.

“Beliau merasa keberatan ada akun
yang menyatakan bahwa ada ucapan selamat tetapi di balik ucapan selamat itu ada
penghinaan dan fitnah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Panja Penanganan Virus Korona

“Oleh karena itu sebagai warga
negara yang sadar hukum dan sadar akan haknya beliau melaporkan ke Reskrimsus
tentang perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah berdasarkan Pasal 27 ayat (3)
Undang Undang RI tentang ITE juncto Pasal 310 KUHP,” pungkasnya. (rb/mar/pra/mus/jpr/kpc)

KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mendatangi Polda Bali,
Selasa sore (7/5). Politisi senior PDIP ini melaporkan pemilik akun media
sosial yang mendoakannya stroke dan cepat mati.

Adi Wiryatama mengaku terhina,
difitnah dan tak terima dengan postingan buruk yang diungah di sebuah grup
Facebook.

Ketua DPRD Bali periode 2014-2019
ini melapor ke Polda Bali dengan diwakili tim kuasa hukumnya I Gede Wija Kusuma
dkk.

Ditemui usai melapor di SPKT
Polda Bali, Wija Kusuma menyatakan bahwa kedatangannya ke Polda Bali itu untuk
melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Semeton Rai Santini
di akun grup media sosial Facebook.

Dijelaskan, hingga pihaknya melaporkan
Semeton Rai Santini itu bermula dari postingan ke grup facebook Info Tabanan
pada Minggu (5/5) sekitar pukul 15.00 lalu.

Baca Juga :  Mendagri: Yang Berwenang Umumkan soal Ibu Kota, Presiden

Sesuai postingan kata Wija
Kusuma, akun ini mengupload foto Adi Wiratama dengam tulisan “Selamat atas
terpilihnya kembali bapak I N Adi Wiratama sebagai anggota DPR Provinsi Bali.
Tyang doakan agar segera kena OTT KPK, lalu stres, struk, mati dan dinasti
Tabanan hancur. Itu doa terbaik tyang. Astungkara.”

Menurut Wija Kusuma, kliennya
keberatan dengan postingan tersebut karena merasa nama baiknya telah dicemarkan
oleh pemilik akun tersebut.

“Beliau juga merasa terhina dan
difitnah serta nama baiknya dicemarkan oleh terlapor,” kata Wija Kusuma,
sebagaimana dilansir Radar Bali, Selasa (7/5).

Karena merasa keberatan dengan
postingan tersebut, kliennya pun melaporkan hal itu ke Polda Bali.

“Beliau merasa keberatan ada akun
yang menyatakan bahwa ada ucapan selamat tetapi di balik ucapan selamat itu ada
penghinaan dan fitnah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Panja Penanganan Virus Korona

“Oleh karena itu sebagai warga
negara yang sadar hukum dan sadar akan haknya beliau melaporkan ke Reskrimsus
tentang perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah berdasarkan Pasal 27 ayat (3)
Undang Undang RI tentang ITE juncto Pasal 310 KUHP,” pungkasnya. (rb/mar/pra/mus/jpr/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru