27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Duh, Pasien BPJS Tak Bisa Cek Kandungan di RSUD Lamandau

NANGA
BULIK

– Pasien BPJS yang akan memeriksakan kandungan di RSUD Lamandau harus bersabar.
Pasalnya, dokter spesialis kandungan yang ada masih belum bisa melayani pasien
BPJS Kesehatan. Hanya bisa melayani pasien umum. Hal tersebut disesalkan pasien
BPJS.

Seperti yang dialami Adi, warga Desa Mekar
Mulya, Kecamatan Sematu Jaya. Dia berencana membawa istrinya untuk memeriksakan
kandungan dan
ultrasonografi (USG). Karena istrinya sedang mengandung
anak pertama yang ingin berpuasa di bulan Ramadan tahun ini. Sehingga perlu konsultasi
terlebih dahulu dengan dokter kandungan.

“Ya, saya dan istri sudah jauh-jauh
dari desa datang ke RS (rumah sakit) ingin konsultasi. Soalnya istri saya ingin
puasa. Sekalian USG, cek kondisi janin sudah seperti apa,” kata Adi kepada
Kalteng Pos, Selasa (7/5).

Baca Juga :  Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA yang Signifikan

Lebih lanjut, Adi menuturkan,
resepsionis RSUD Lamandau malah menyarankan agar rujuk ke RSUD Sultan Imanudin
Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Hal tersebut, menurutnya, karena dokter
untuk pasien BPJS Kesehatan belum bisa melayani pemeriksaan kandungan.
“Kata bagian resepsionis, dokternya belum bisa melayani pasien BPJS. Lalu
kami disuruh rujuk ke RS di pangkalan bun,”  tambahnya.

Plt Direktur RSUD Lamandau dr Jozeb HF
Rumouw saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengatakan, RSUD Lamandau saat ini sudah
memiliki dokter kandungan. Namun saat ini tengah mengurus surat izin praktik
(SIP), sehingga belum bisa melayani pasien BPJS.

“Dokter yang lalu sudah habis
kontrak. Saat ini sudah ada yang baru, tapi masih pengurusan SIP. BPJS belum
mau menyetujui rujukan ke RSUD, kalau belum ada SIP-nya. Jadi sabar mudahan
cepat selesai SIP-nya,” kata Jozeb, kemarin.

Baca Juga :  Masuk Rencana Kawasan Ibukota, Jalan Manjau Bakal Ditingkatkan

Belum aktifnya dokter, lanjut Jozeb,
dikarenakan masih mengurus administrasi. Sehingga, BPJS tidak mengizinkan
dokter yang ada melayani pasien BPJS. “Jadi kendalanya di pihak BPJS,
bukan di RSUD,”  tegasnya.

Kendati demikian, menurut Jozeb,
pihaknya masih dapat melayani pasien kandungan untuk umum. “Kalau pasien
umum tidak masalah, sudah bisa dilayani,” akuinya. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA
BULIK

– Pasien BPJS yang akan memeriksakan kandungan di RSUD Lamandau harus bersabar.
Pasalnya, dokter spesialis kandungan yang ada masih belum bisa melayani pasien
BPJS Kesehatan. Hanya bisa melayani pasien umum. Hal tersebut disesalkan pasien
BPJS.

Seperti yang dialami Adi, warga Desa Mekar
Mulya, Kecamatan Sematu Jaya. Dia berencana membawa istrinya untuk memeriksakan
kandungan dan
ultrasonografi (USG). Karena istrinya sedang mengandung
anak pertama yang ingin berpuasa di bulan Ramadan tahun ini. Sehingga perlu konsultasi
terlebih dahulu dengan dokter kandungan.

“Ya, saya dan istri sudah jauh-jauh
dari desa datang ke RS (rumah sakit) ingin konsultasi. Soalnya istri saya ingin
puasa. Sekalian USG, cek kondisi janin sudah seperti apa,” kata Adi kepada
Kalteng Pos, Selasa (7/5).

Baca Juga :  Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA yang Signifikan

Lebih lanjut, Adi menuturkan,
resepsionis RSUD Lamandau malah menyarankan agar rujuk ke RSUD Sultan Imanudin
Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Hal tersebut, menurutnya, karena dokter
untuk pasien BPJS Kesehatan belum bisa melayani pemeriksaan kandungan.
“Kata bagian resepsionis, dokternya belum bisa melayani pasien BPJS. Lalu
kami disuruh rujuk ke RS di pangkalan bun,”  tambahnya.

Plt Direktur RSUD Lamandau dr Jozeb HF
Rumouw saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengatakan, RSUD Lamandau saat ini sudah
memiliki dokter kandungan. Namun saat ini tengah mengurus surat izin praktik
(SIP), sehingga belum bisa melayani pasien BPJS.

“Dokter yang lalu sudah habis
kontrak. Saat ini sudah ada yang baru, tapi masih pengurusan SIP. BPJS belum
mau menyetujui rujukan ke RSUD, kalau belum ada SIP-nya. Jadi sabar mudahan
cepat selesai SIP-nya,” kata Jozeb, kemarin.

Baca Juga :  Masuk Rencana Kawasan Ibukota, Jalan Manjau Bakal Ditingkatkan

Belum aktifnya dokter, lanjut Jozeb,
dikarenakan masih mengurus administrasi. Sehingga, BPJS tidak mengizinkan
dokter yang ada melayani pasien BPJS. “Jadi kendalanya di pihak BPJS,
bukan di RSUD,”  tegasnya.

Kendati demikian, menurut Jozeb,
pihaknya masih dapat melayani pasien kandungan untuk umum. “Kalau pasien
umum tidak masalah, sudah bisa dilayani,” akuinya. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru