30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Sofyan Basir jadi Dirut Lagi Usai Divonis Bebas? Ini Kata Menteri BUMN

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN
Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan
Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum
yang menjadi ranah instansi lain.

“Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan
sendirinya,” kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki
kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada
Tim Penilai Akhir (TPA). “Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,”
terangnya.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA ! THR untuk PNS Dipastikan Cair 24 Mei

Cederai KPK

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin
Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya
pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai
bentuk meremehkan KPK.

“Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang
meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor
memandang KPK sebelah mata,” kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia
Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong
agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

“Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan.
Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa
persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” ujar Kurnia.

Baca Juga :  Sanksi Ini Menanti ASN yang Nekat Langgar Larangan Mudik dan Wajib Mas

Kurnia mengatakan, bukti yang dibawa KPK ke persidangan sangat
kuat. Maka dari itu, ia meyakini ada yang salah dengan putusan hakim di tingkat
pertama.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis
bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.(jpc)

 

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN
Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan
Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum
yang menjadi ranah instansi lain.

“Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan
sendirinya,” kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki
kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada
Tim Penilai Akhir (TPA). “Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,”
terangnya.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA ! THR untuk PNS Dipastikan Cair 24 Mei

Cederai KPK

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin
Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya
pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai
bentuk meremehkan KPK.

“Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang
meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor
memandang KPK sebelah mata,” kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia
Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong
agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

“Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan.
Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa
persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” ujar Kurnia.

Baca Juga :  Sanksi Ini Menanti ASN yang Nekat Langgar Larangan Mudik dan Wajib Mas

Kurnia mengatakan, bukti yang dibawa KPK ke persidangan sangat
kuat. Maka dari itu, ia meyakini ada yang salah dengan putusan hakim di tingkat
pertama.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis
bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru