27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

171 Kasus Karhutla, Jaksa Agung: Tak Ada yang di-SP3

JAKARTA – Sebanyak 171 berkas kasus dugaan tindak pidana pembakaran
hutan dan lahan (Karhutla) masih terus diteliti Tim Jaksa peneliti Kejaksaan
RI. Penelitian dilakukan
untuk memenuhi unsur formil dan materil.

Jaksa Agung HM Prasetyo
menegaskan proses penelitian 171 berkas perkara karhutla di seluruh Indonesia
masih dilakukan tim jaksa peneliti. Para jaksa peneliti terus melihat apakah
berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil. Dengan demikian, hingga
saat ini belum ada berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

“Masih diteliti sekarang
(berkasnya), jadi belum ada yang tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang
bukti),” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan jika nantinya
hasil penelitian berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan telah memenuhi unsur
formil dan materil, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu
penyidik melakukan pelimpahan tahap dua.

Baca Juga :  Kemendikbud Hapus Sanksi Pengurangan BOS Bagi Pelanggar PPDB Zonasi

“Belum ada yang tahap dua ya.
Kalau sudah ada, kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,”
jelasnya.

Hingga saat ini, kata Prasetyo,
Kejaksaan telah menerima 171 berkas perkara kasus dugaan tindak pidana
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari penyidik Polri. Jumlah ini merupakan
hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia.

Dari 171 berkas perkara terdapat
12 berkas perkara yang merupakan korporasi. Jika ditotal untuk jumlah tersangka
perorangan sebanyak 192 orang.

“Jadi jumlahnya 171 berkas
perkara, ini belum ada penambahan dari penyidik,” tegasnya.

Dia menegaskan Kejaksaan dan
Polri serta instansi terkait sepakat untuk menuntaskan kasus kejahatan karhutla
yang telah menganggu aktivitas masyarakat karena terdampak asap.

Baca Juga :  Bertambah 292 Orang, Kasus Covid-19 Menjadi 10.843

Dia mengaku memerintahkan seluruh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tambahan terhadap tersangka
korporasi pada kasus karhutla.

“Mungkin jumlah tersangkanya bisa
bertambah lagi nanti, karena penyidik dari Polri kan masih terus melakukan
penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Di singgung dalam koordinasi
dengan Polri apakah ada perkara yang dihentikan penyidikan atau SP3 oleh Polri,
Prasetyo menegaskan hingga kini tidak ada perkara yang dihentikan
penyidikanannya oleh Polri.

“Engga ada itu (SP3), sampai saat
ini belum ada,” tutupnya. (lan/gw/fin/kpc)

JAKARTA – Sebanyak 171 berkas kasus dugaan tindak pidana pembakaran
hutan dan lahan (Karhutla) masih terus diteliti Tim Jaksa peneliti Kejaksaan
RI. Penelitian dilakukan
untuk memenuhi unsur formil dan materil.

Jaksa Agung HM Prasetyo
menegaskan proses penelitian 171 berkas perkara karhutla di seluruh Indonesia
masih dilakukan tim jaksa peneliti. Para jaksa peneliti terus melihat apakah
berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil. Dengan demikian, hingga
saat ini belum ada berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

“Masih diteliti sekarang
(berkasnya), jadi belum ada yang tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang
bukti),” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan jika nantinya
hasil penelitian berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan telah memenuhi unsur
formil dan materil, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu
penyidik melakukan pelimpahan tahap dua.

Baca Juga :  Kemendikbud Hapus Sanksi Pengurangan BOS Bagi Pelanggar PPDB Zonasi

“Belum ada yang tahap dua ya.
Kalau sudah ada, kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,”
jelasnya.

Hingga saat ini, kata Prasetyo,
Kejaksaan telah menerima 171 berkas perkara kasus dugaan tindak pidana
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari penyidik Polri. Jumlah ini merupakan
hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia.

Dari 171 berkas perkara terdapat
12 berkas perkara yang merupakan korporasi. Jika ditotal untuk jumlah tersangka
perorangan sebanyak 192 orang.

“Jadi jumlahnya 171 berkas
perkara, ini belum ada penambahan dari penyidik,” tegasnya.

Dia menegaskan Kejaksaan dan
Polri serta instansi terkait sepakat untuk menuntaskan kasus kejahatan karhutla
yang telah menganggu aktivitas masyarakat karena terdampak asap.

Baca Juga :  Bertambah 292 Orang, Kasus Covid-19 Menjadi 10.843

Dia mengaku memerintahkan seluruh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tambahan terhadap tersangka
korporasi pada kasus karhutla.

“Mungkin jumlah tersangkanya bisa
bertambah lagi nanti, karena penyidik dari Polri kan masih terus melakukan
penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Di singgung dalam koordinasi
dengan Polri apakah ada perkara yang dihentikan penyidikan atau SP3 oleh Polri,
Prasetyo menegaskan hingga kini tidak ada perkara yang dihentikan
penyidikanannya oleh Polri.

“Engga ada itu (SP3), sampai saat
ini belum ada,” tutupnya. (lan/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru