27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kemendikbud Hapus Sanksi Pengurangan BOS Bagi Pelanggar PPDB Zonasi

DALAM revisi Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hanya
mengubah kuota jalur prestasi.

Kemendikbud juga membuat
ketentuan sanksi menjadi lebih ringan. Sanksi berupa pengurangan dana bantuan
operasional sekolah (BOS) bagi pemda yang melanggar aturan PPDB, dihapus.

Sebelumnya, ketentuan sanksi
berupa pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan dari pemerintah pusat
lainnya itu banyak menuai kritik. Sanksi yang dinilai mengorbankan sekolah dan
siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru. Aturan PPDB terbaru
tertuang dalam Permendikbud 20/2019.

Diantara yang getol menyuarakan
supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya
adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud
tentang PPDB yang sudah direvisi, Permendikbud 20/2019.

“Ketentuan sanksi pengurangan
dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,” kata politisi Partai
Golkar itu di Jakarta Jumat (28/6).

Baca Juga :  Aturan Baru Gaji Guru Honorer Bisa dari Dana BOS, Ini Syaratnya

Ferdiansyah menegaskan, sanksi
berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik. Menurutnya
Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan
kepada pemda dan terkait anggaran.

Ferdiansyah menegaskan jika
sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan
dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
UUD 1945.

Ia pun mengingatkan Kemendikbud
untuk tidak membuat sanksi sembarangan, namun tetap bisa diterapkan di daerah.
Kemendikbud untuk diminta mencari formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif
tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Ferdiansyah mengapresiasi
keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan,
revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat
gejolak di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Airlangga Sebut Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Ini Alasannya

Selain merevisi tentang bentuk
sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis
zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.

Sebenarnya ada klausul lain yang
seharusnya direvisi. “Yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),”
tutur Ferdiansyah.

Menurut dia, ketentuan terkait
rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Dia mengatakan, kelebihan
satu sampai lima orang peserta didik tidak perlu dilempar ke sekolah lain
dengan alasan rombel tidak cukup.

Sebagai gantinya sekolah cukup
menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah
tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah
lain. (JPC/KPC)

DALAM revisi Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hanya
mengubah kuota jalur prestasi.

Kemendikbud juga membuat
ketentuan sanksi menjadi lebih ringan. Sanksi berupa pengurangan dana bantuan
operasional sekolah (BOS) bagi pemda yang melanggar aturan PPDB, dihapus.

Sebelumnya, ketentuan sanksi
berupa pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan dari pemerintah pusat
lainnya itu banyak menuai kritik. Sanksi yang dinilai mengorbankan sekolah dan
siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru. Aturan PPDB terbaru
tertuang dalam Permendikbud 20/2019.

Diantara yang getol menyuarakan
supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya
adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud
tentang PPDB yang sudah direvisi, Permendikbud 20/2019.

“Ketentuan sanksi pengurangan
dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,” kata politisi Partai
Golkar itu di Jakarta Jumat (28/6).

Baca Juga :  Aturan Baru Gaji Guru Honorer Bisa dari Dana BOS, Ini Syaratnya

Ferdiansyah menegaskan, sanksi
berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik. Menurutnya
Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan
kepada pemda dan terkait anggaran.

Ferdiansyah menegaskan jika
sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan
dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
UUD 1945.

Ia pun mengingatkan Kemendikbud
untuk tidak membuat sanksi sembarangan, namun tetap bisa diterapkan di daerah.
Kemendikbud untuk diminta mencari formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif
tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Ferdiansyah mengapresiasi
keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan,
revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat
gejolak di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Airlangga Sebut Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Ini Alasannya

Selain merevisi tentang bentuk
sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis
zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.

Sebenarnya ada klausul lain yang
seharusnya direvisi. “Yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),”
tutur Ferdiansyah.

Menurut dia, ketentuan terkait
rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Dia mengatakan, kelebihan
satu sampai lima orang peserta didik tidak perlu dilempar ke sekolah lain
dengan alasan rombel tidak cukup.

Sebagai gantinya sekolah cukup
menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah
tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah
lain. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru