26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Temukan Lagi 2 Lokasi Penimbunan 32 Ribu Masker Ilegal

Polda
Metro Jaya terus menelusuri keberadaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat
penimbunan masker. Kali ini dua lokasi baru kembali disatroni petugas. Hasilnya
puluhan ribu lembar masker ditemukan.

Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan,
penggerebekan pertama dilakukan di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt
004/011 blok N1 nomor 24, Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan satu lagi di
Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya nomor 6
RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat.

“Betul.
Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” kata Herry saat dikonfirmasi,
Kamis (5/3).

Baca Juga :  Jadi Rebutan Selfie Warga, Makam BJ Habibie Sekarang Dijaga Satpam

Herry
menjelaskan, penggerebekan dilakukan sejak Rabu (4/3) kemarin. Setelah
diperiksa, masker-masker tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari
lokasi pertama, polisi menemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan
sebagian bermerk Sensi. Sedangkan lokasi kedua didapati 3.100 lembar masker
merk Sensa, Sensi, dan sebagian tanpa merk.

Dua orang
diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah FN, 28, dari lokasi pertama, dan A,
31, dari lokasi kedua. Mereka diketahui berperan sebagai suplier.(jpc)

 

Polda
Metro Jaya terus menelusuri keberadaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat
penimbunan masker. Kali ini dua lokasi baru kembali disatroni petugas. Hasilnya
puluhan ribu lembar masker ditemukan.

Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan,
penggerebekan pertama dilakukan di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt
004/011 blok N1 nomor 24, Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan satu lagi di
Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya nomor 6
RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat.

“Betul.
Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” kata Herry saat dikonfirmasi,
Kamis (5/3).

Baca Juga :  Jadi Rebutan Selfie Warga, Makam BJ Habibie Sekarang Dijaga Satpam

Herry
menjelaskan, penggerebekan dilakukan sejak Rabu (4/3) kemarin. Setelah
diperiksa, masker-masker tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari
lokasi pertama, polisi menemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan
sebagian bermerk Sensi. Sedangkan lokasi kedua didapati 3.100 lembar masker
merk Sensa, Sensi, dan sebagian tanpa merk.

Dua orang
diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah FN, 28, dari lokasi pertama, dan A,
31, dari lokasi kedua. Mereka diketahui berperan sebagai suplier.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru