29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pemerintah Larang Warga Iran, Italia dan Korsel Masuk Indonesia

JAKARTA – Pemerintah terus memantau laporan perkembangan virus
corona di dunia yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sesuai
laporan terkini, terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok,
terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Menanggapi itu, pemerintah
melalui Kementerian Luar Negeri (kemenlu) mengambil kebijakan membatasi para
pendatang dari 3 negara. Yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan. Larangan ini
berlaku selama 14 hari.

“Larangan masuk dan transit ke
Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir
melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Untuk Iran: Tehran,
Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan
Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do,”
demikian kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga :  Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19

Dijelaskan, untuk pendatang atau
traveler tiga negara tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh
otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus
valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat
check-in.” Ujarnya.

Para pendatang yang tanpa
mengantongi surat keterangan sehat, maka akan ditolak untuk masuk atau transit
di Indonesia.

Selanjutnya, sebelum mendarat,
pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan
Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Di dalam Kartu tersebut antara
lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat
perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir
ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yyang bersangkutan akan
ditolak masuk atau transit di Indonesia.” Jelas Menlu Retno.

Baca Juga :  Soal Covid-19, JK: Banyak Kena Akibat Memandang Enteng

Selanjutnya bagi WNI yang telah
melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan
kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Dijelaskan, kebijakan ini akan
mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini
bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (rls/dal/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah terus memantau laporan perkembangan virus
corona di dunia yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sesuai
laporan terkini, terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok,
terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Menanggapi itu, pemerintah
melalui Kementerian Luar Negeri (kemenlu) mengambil kebijakan membatasi para
pendatang dari 3 negara. Yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan. Larangan ini
berlaku selama 14 hari.

“Larangan masuk dan transit ke
Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir
melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Untuk Iran: Tehran,
Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan
Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do,”
demikian kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga :  Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19

Dijelaskan, untuk pendatang atau
traveler tiga negara tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh
otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus
valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat
check-in.” Ujarnya.

Para pendatang yang tanpa
mengantongi surat keterangan sehat, maka akan ditolak untuk masuk atau transit
di Indonesia.

Selanjutnya, sebelum mendarat,
pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan
Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Di dalam Kartu tersebut antara
lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat
perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir
ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yyang bersangkutan akan
ditolak masuk atau transit di Indonesia.” Jelas Menlu Retno.

Baca Juga :  Soal Covid-19, JK: Banyak Kena Akibat Memandang Enteng

Selanjutnya bagi WNI yang telah
melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan
kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Dijelaskan, kebijakan ini akan
mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini
bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (rls/dal/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru