28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Langgar PSBB, 19 Orang Ditangkap

JAKARTA – Ancaman pidana terhadap pelanggar kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) belum digubris sejumlah kalangan. Buktinya, masih
ada warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona baru (Covid-19).
Polisi mencokok 19 orang yang kedapatan berkumpul di Pasar Rumput dan Palmerah,
Jakarta Barat, Jumat (3/4) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, empat pemuda ditangkap saat berkumpul di
warnet Palmerah, sementara 15 lainnya di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan kegiatan
penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan sosial berskala
besar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” ujar Yusri melalui
keterangan tertulis, Jumat (3/4)

Baca Juga :  Ini Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Penangkapan terhadap 19 orang
tersebut dilakukan saat pihaknya melakuan patroli rutin. Tidak kurang dari 20
titik disisir kepolisian guna mencegah kerumunan masa. Melalui pengeras suara,
jajaran Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan
pembatasan sosial.

Mereka yang diamankan, dimintai
keterangan dan diberi pembinaan. Yusri mengatakan, pihaknya tidak melakukan
sanksi pidana lantaran masih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita masih persuasif. (Mereka)
membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

Meski rutin melakukan imbauan,
Yusri mengungkapkan masih banyak warga yang nekat berkerumun. Sedikitnya 300
kerumunan massa dibubarkan jajaran Polda Metro Jaya. Langkah tersebut bakal
terus dilakukan mengingat kebijakan pembatasan sosial telah ditingkatkan.

Baca Juga :  Kapuspen: Kita Kerahkan 21 KRI untuk Proses Pencarian KRI Nanggala-402

Pengamat Hukum Pidana, Abdul
Fickar Hadjar menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB sudah sesuai
dengan konstitusi. Apalagi, langkah Polri dilandasi hukum tertinggi yakni
keselamatan rakyat.

“Meskipun protokol social
distancing bukan hukum formal yang bersifat memaksa, tetapi itu lahir
didasarkan pada urgensi sosiologis yaitu menyelamatkan kesehatan seluruh rakyat
Indonesia. Yang lebih tinggi dari sekedar UU (undang-undang), keselamatan
rakyat adalah konstitusi tertinggi,” tegasnya melalui keterangan tertulis,
Jumat (3/4).

JAKARTA – Ancaman pidana terhadap pelanggar kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) belum digubris sejumlah kalangan. Buktinya, masih
ada warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona baru (Covid-19).
Polisi mencokok 19 orang yang kedapatan berkumpul di Pasar Rumput dan Palmerah,
Jakarta Barat, Jumat (3/4) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, empat pemuda ditangkap saat berkumpul di
warnet Palmerah, sementara 15 lainnya di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan kegiatan
penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan sosial berskala
besar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” ujar Yusri melalui
keterangan tertulis, Jumat (3/4)

Baca Juga :  Ini Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Penangkapan terhadap 19 orang
tersebut dilakukan saat pihaknya melakuan patroli rutin. Tidak kurang dari 20
titik disisir kepolisian guna mencegah kerumunan masa. Melalui pengeras suara,
jajaran Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan
pembatasan sosial.

Mereka yang diamankan, dimintai
keterangan dan diberi pembinaan. Yusri mengatakan, pihaknya tidak melakukan
sanksi pidana lantaran masih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita masih persuasif. (Mereka)
membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

Meski rutin melakukan imbauan,
Yusri mengungkapkan masih banyak warga yang nekat berkerumun. Sedikitnya 300
kerumunan massa dibubarkan jajaran Polda Metro Jaya. Langkah tersebut bakal
terus dilakukan mengingat kebijakan pembatasan sosial telah ditingkatkan.

Baca Juga :  Kapuspen: Kita Kerahkan 21 KRI untuk Proses Pencarian KRI Nanggala-402

Pengamat Hukum Pidana, Abdul
Fickar Hadjar menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB sudah sesuai
dengan konstitusi. Apalagi, langkah Polri dilandasi hukum tertinggi yakni
keselamatan rakyat.

“Meskipun protokol social
distancing bukan hukum formal yang bersifat memaksa, tetapi itu lahir
didasarkan pada urgensi sosiologis yaitu menyelamatkan kesehatan seluruh rakyat
Indonesia. Yang lebih tinggi dari sekedar UU (undang-undang), keselamatan
rakyat adalah konstitusi tertinggi,” tegasnya melalui keterangan tertulis,
Jumat (3/4).

Terpopuler

Artikel Terbaru