27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

IPW: Koruptor yang Terindikasi Virus Korona Tak Perlu Dibebaskan

Indonesia
Police Watch (IPW) mengkritik keras rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna H Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi dengan dalih
Covid-19. IPW menilai wacana ini akan mencederai rasa keadilan publik dan
membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus
Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di
Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” kata Ketua
Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Sabtu (4/4).

Oleh karena itu Neta menilai tidak ada pembenaran bagi wacana
tersebut. “Wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang
sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” tegasnya.

Baca Juga :  Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Qurban

Dalih Yasonna membebaskan napi korupsi dengan usia di atas 60
tahun pun dianggap tak masuk akal. Pasalnya, IPW menilai mayoritas koruptor
usianya sudah di atas kepala 6 semua.

Oleh karena itu, IPW meminta agar Yasonna mengedepankan rapid
test
 kepad para napi di seluruh lembaga pemasyarakatan. Dengan
begitu, pemerintah bisa memetakan lapas yang aman dengan yang sudah terpapar.

Bagi napi korupsi yang dinyatakan positif, maka harus dilakukan
isolasi. Bukan dibebaskan. Setelah sembuh, maka napi tersebut dikembalikan ke
dalam lapas.

“Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa
kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah
bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat,” pungkas Neta.

Baca Juga :  Lulusan SMK Akan Langsung Dapat Ijazah Diploma 2

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini sebagai upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di
Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran
virus korona. Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa
dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP
tersebut.

 

Indonesia
Police Watch (IPW) mengkritik keras rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna H Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi dengan dalih
Covid-19. IPW menilai wacana ini akan mencederai rasa keadilan publik dan
membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus
Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di
Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” kata Ketua
Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Sabtu (4/4).

Oleh karena itu Neta menilai tidak ada pembenaran bagi wacana
tersebut. “Wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang
sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” tegasnya.

Baca Juga :  Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Qurban

Dalih Yasonna membebaskan napi korupsi dengan usia di atas 60
tahun pun dianggap tak masuk akal. Pasalnya, IPW menilai mayoritas koruptor
usianya sudah di atas kepala 6 semua.

Oleh karena itu, IPW meminta agar Yasonna mengedepankan rapid
test
 kepad para napi di seluruh lembaga pemasyarakatan. Dengan
begitu, pemerintah bisa memetakan lapas yang aman dengan yang sudah terpapar.

Bagi napi korupsi yang dinyatakan positif, maka harus dilakukan
isolasi. Bukan dibebaskan. Setelah sembuh, maka napi tersebut dikembalikan ke
dalam lapas.

“Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa
kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah
bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat,” pungkas Neta.

Baca Juga :  Lulusan SMK Akan Langsung Dapat Ijazah Diploma 2

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini sebagai upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di
Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran
virus korona. Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa
dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP
tersebut.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru