27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Izinkan Warga Mudik, Tapi di Kampung Wajib Isolasi Mandiri

Juru Bicara
Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi
masyarakat yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri.

“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi
pemudik lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang
diterima JawaPos.com, Kamis (2/4).

Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bagi
pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara
mandiri selama 14 hari.

“Pemudik wajib melaukan isolasi mandiri selama 14 hari dan
berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang
diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Fadjroel juga menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut selaras
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Wavah Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kesejahteraan PNS ke Depan akan Lebih Baik

Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara
besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Korona.

“Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
publik figur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadjroel menuturkan, Presiden Jokowi  juga
mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait para
pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun
2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah
lain, berjumlah 20.118.531 orang.

“Ingat tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah
mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip
pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.
 

Baca Juga :  Menag Pastikan Armada Untuk Safari Wukuf Bagi Jamaah Telah Disiapkan

Juru Bicara
Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi
masyarakat yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri.

“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi
pemudik lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang
diterima JawaPos.com, Kamis (2/4).

Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bagi
pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara
mandiri selama 14 hari.

“Pemudik wajib melaukan isolasi mandiri selama 14 hari dan
berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang
diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Fadjroel juga menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut selaras
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Wavah Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kesejahteraan PNS ke Depan akan Lebih Baik

Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara
besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Korona.

“Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
publik figur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadjroel menuturkan, Presiden Jokowi  juga
mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait para
pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun
2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah
lain, berjumlah 20.118.531 orang.

“Ingat tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah
mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip
pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.
 

Baca Juga :  Menag Pastikan Armada Untuk Safari Wukuf Bagi Jamaah Telah Disiapkan

Terpopuler

Artikel Terbaru