28.8 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Viral, Seorang Wanita Ngamuk Bawa Anjing di Masjid Sentul

SEBUAH video viral beredar memperlihatkan seorang wanita membawa
seekor anjing marah-marah dan ngamuk di dalam Masji Al-Munawwaroh, Sentul City,
Minggu (30/6/2019).

Video yang diunggah akun Twitter
@OppositeNewsID, Minggu siang (30/6/2019) berdurasi sekitar satu menit itu,
memperlihatkan seorang wanita berbaju putih dan celana hitam.

Wanita wanita yang kemudian
diketahui berinisial SM (52) itu berdebat dengan dua pria lawan bicaranya atau
penjaga masjid, terdengar emosi sehingga nadanya keras dan berteriak-teriak.
Ternyata tujuannya masuk masjid untuk mempertanyakan suaminya yang masuk Islam
dan dinikahkan di masjid tersebut.

Wanita tersebut, lantas
memperkenalkan agamanya dan menaruh anjingnya di atas karpet masjid. Sontak,
dua pria lawan bicaranya itu kaget dan mempertanyakan maksud dari tindakan
konyolnya tersebut.

“Saya Katolik,” ucap wanita itu.

Tampak anjing yang diduga
piaraannya mondar-mandir mengikutinya.

Bukan itu saja, wanita itu juga
tidak melepas alas kakinya ke dalam masjid yang jelas-jelas suci.

Penjaga masjid memintanya agar
menaruh anjing di luar. Pasalnya, air liur anjing dalam ajaran agama Islam
merupakan najis yang bisa membuat shalat menjadi tidak sah.

Alih-alih mengikuti perintah
marbot masjid, ibu tersebut justru menurunkan anjing yang digendongnya ke
lantai masjid. Seketika itu juga, anjing berkeliaran keliling masjid.
Sementara, ibu dan penjaga masjid terlibat perkelahian kecil.

Video yang beredar di media
sosial itu pun langsung beredar cepat dan memicu perbincangan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada 11 Agustus 2019

Berdasarkan keterangan dari
petugas Masjid Al-Munawwaroh, SM kemudian diamankan oleh aparat setempat.

Menangggapi peristiwa itu, Pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah menilai
wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor, dapat dikenakan pasal
penistaan agama.

“Perbuatan tersebut termasuk
tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib
yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat
dihubungi, Minggu (30/6/2019).

“Delik materil Pasal 156a KUHP
yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian
dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” tambahnya.

Dewan Pembina Masjid Jami Al
Munawaroh Sentul City, KH Abah Raodl Bahar mengatakan, kejadian tersebut
terjadi pada pukul 12.30 WIB pada siang hari setelah badha Zuhur.

SM, kata Bahar, sempat marah
lantaran anjing yang diusir oleh jamaah dari dalam masjid hilang dari
pandangan. Sehingga mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya
ditemukan.

“Beberapa orang berusaha untuk
menenangkan tetapi dia malah lebih galak ketimbang orang yang berusaha
menenangkan. Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah dan giginya juga
sedikit terganggu,” katanya.

Guna mengendalikan situasi, pihak
DKM lantas menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak SM. Kemudian SM
dibawa anggota polisi ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M

Abah Raodl Bahar juga membantah
bahwa di masjid tersebut akan dilangsungkan ijab kobul dan pernikahan suaminya
sebagaimana kabar yang beredar.

“Saya sebagai dewan pembina di
sini, ada ketua DKM, setiap kegiatan apa saja yang ada di masjid ini pasti saya
tahu. Dan pada hari itu, jam itu, tidak ada kegiatan pernikahan disini. Jadi
itu berita bohong,” tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta
semua pihak agar mendinginkan suasana dan tidak terprovokasi dengan kabar yang
beredar yang belum tentu kebenarannya.

“Mungkin ada pihak-pihak yang
akan mengadu domba kita dengan orang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah
mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Karena kita negara hukum maka
kita percayakan untuk diproses orang tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Humas Polres Bogor,
AKP Ita Puspita Lena mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, SM memasuki
Masjid Al Munawaroh sambil membawa anjing dengan tujuan mencari suaminya.

“SM mendengar kabar bahwa
suaminya ada di dalam masjid itu,” kata Ita.

Akan tetapi, SM kemdian mengamuk
kepada orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut.

“Atas kejadian tersebut, oleh
jamaah, SM diusir keluar masjid dan tidak lama kemudian petugas polsek yang
datang di TKP mengamankan pelaku,” jelasnya.

(pojoksatu/indopos/kpc)

SEBUAH video viral beredar memperlihatkan seorang wanita membawa
seekor anjing marah-marah dan ngamuk di dalam Masji Al-Munawwaroh, Sentul City,
Minggu (30/6/2019).

Video yang diunggah akun Twitter
@OppositeNewsID, Minggu siang (30/6/2019) berdurasi sekitar satu menit itu,
memperlihatkan seorang wanita berbaju putih dan celana hitam.

Wanita wanita yang kemudian
diketahui berinisial SM (52) itu berdebat dengan dua pria lawan bicaranya atau
penjaga masjid, terdengar emosi sehingga nadanya keras dan berteriak-teriak.
Ternyata tujuannya masuk masjid untuk mempertanyakan suaminya yang masuk Islam
dan dinikahkan di masjid tersebut.

Wanita tersebut, lantas
memperkenalkan agamanya dan menaruh anjingnya di atas karpet masjid. Sontak,
dua pria lawan bicaranya itu kaget dan mempertanyakan maksud dari tindakan
konyolnya tersebut.

“Saya Katolik,” ucap wanita itu.

Tampak anjing yang diduga
piaraannya mondar-mandir mengikutinya.

Bukan itu saja, wanita itu juga
tidak melepas alas kakinya ke dalam masjid yang jelas-jelas suci.

Penjaga masjid memintanya agar
menaruh anjing di luar. Pasalnya, air liur anjing dalam ajaran agama Islam
merupakan najis yang bisa membuat shalat menjadi tidak sah.

Alih-alih mengikuti perintah
marbot masjid, ibu tersebut justru menurunkan anjing yang digendongnya ke
lantai masjid. Seketika itu juga, anjing berkeliaran keliling masjid.
Sementara, ibu dan penjaga masjid terlibat perkelahian kecil.

Video yang beredar di media
sosial itu pun langsung beredar cepat dan memicu perbincangan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada 11 Agustus 2019

Berdasarkan keterangan dari
petugas Masjid Al-Munawwaroh, SM kemudian diamankan oleh aparat setempat.

Menangggapi peristiwa itu, Pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah menilai
wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor, dapat dikenakan pasal
penistaan agama.

“Perbuatan tersebut termasuk
tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib
yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat
dihubungi, Minggu (30/6/2019).

“Delik materil Pasal 156a KUHP
yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian
dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” tambahnya.

Dewan Pembina Masjid Jami Al
Munawaroh Sentul City, KH Abah Raodl Bahar mengatakan, kejadian tersebut
terjadi pada pukul 12.30 WIB pada siang hari setelah badha Zuhur.

SM, kata Bahar, sempat marah
lantaran anjing yang diusir oleh jamaah dari dalam masjid hilang dari
pandangan. Sehingga mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya
ditemukan.

“Beberapa orang berusaha untuk
menenangkan tetapi dia malah lebih galak ketimbang orang yang berusaha
menenangkan. Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah dan giginya juga
sedikit terganggu,” katanya.

Guna mengendalikan situasi, pihak
DKM lantas menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak SM. Kemudian SM
dibawa anggota polisi ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M

Abah Raodl Bahar juga membantah
bahwa di masjid tersebut akan dilangsungkan ijab kobul dan pernikahan suaminya
sebagaimana kabar yang beredar.

“Saya sebagai dewan pembina di
sini, ada ketua DKM, setiap kegiatan apa saja yang ada di masjid ini pasti saya
tahu. Dan pada hari itu, jam itu, tidak ada kegiatan pernikahan disini. Jadi
itu berita bohong,” tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta
semua pihak agar mendinginkan suasana dan tidak terprovokasi dengan kabar yang
beredar yang belum tentu kebenarannya.

“Mungkin ada pihak-pihak yang
akan mengadu domba kita dengan orang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah
mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Karena kita negara hukum maka
kita percayakan untuk diproses orang tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Humas Polres Bogor,
AKP Ita Puspita Lena mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, SM memasuki
Masjid Al Munawaroh sambil membawa anjing dengan tujuan mencari suaminya.

“SM mendengar kabar bahwa
suaminya ada di dalam masjid itu,” kata Ita.

Akan tetapi, SM kemdian mengamuk
kepada orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut.

“Atas kejadian tersebut, oleh
jamaah, SM diusir keluar masjid dan tidak lama kemudian petugas polsek yang
datang di TKP mengamankan pelaku,” jelasnya.

(pojoksatu/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru