26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berlaku di 188 Negara, Ongkos Bikin SIM Internasional Cuma Rp 250 Ribu

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
internasional secara online. Harga yang diberlakukan sama dengan pembuatan
secara offline sesuai Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (BPNBP).

“Biaya SIM internasional itu Rp 250 ribu
sesuai BPNBP. Perpanjang SIM internasional Rp 220 ribu,” kata Istiono di kantor
Korlantas Polri Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2).

Dia menjelaskan, semua pembayaran dilakukan
melalui bank. Bisa menggunakan mobile banking, maupun mesin ATM. dengan begitu,
ruang bebas korupsi dalam pembuatan SIM semakin baik.

SIM internasional ini, berlaku di 188 negara
diseluruh dunia. Bahkan dibeberapa negara yang tidak ada kerjasama dengan
Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan di negara tersebut.

Baca Juga :  Demi Perdamaian, Panjat Gedung 68 Lantai

“Tidak (cuma di ASEAN), seluruh dunia sudah
188 negara kita lakukan kerjasama itu. Khusus ASEAN sudah kerjasama semuanya,”
tegas Istiono.

Diketahui, Korlantas Polri melakukan
inovasi dalam hal penerbitan dokumen Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor (Regiden Ranmor). Kali ini Korlantas membuka layanan pembuatan SIM internasional
secara online.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono
mengatakan, program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik
dari Polri. Penerapan sistem online ini juga akan menekan transaksi langsung
antara polisi dengan rakyat, sehingga bisa terwujudnya birokrasi yang bersih.

“Salah satu online ini adalah wujud kita
selalu meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong oleh presiden melalui
Menpan RB,” kata Istiono di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur,
Jumat (28/2).(jpc)

Baca Juga :  Tertimpa Barbel 60 Kg di Leher, Atlet Angkat Besi Meninggal karena Lemas

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
internasional secara online. Harga yang diberlakukan sama dengan pembuatan
secara offline sesuai Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (BPNBP).

“Biaya SIM internasional itu Rp 250 ribu
sesuai BPNBP. Perpanjang SIM internasional Rp 220 ribu,” kata Istiono di kantor
Korlantas Polri Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2).

Dia menjelaskan, semua pembayaran dilakukan
melalui bank. Bisa menggunakan mobile banking, maupun mesin ATM. dengan begitu,
ruang bebas korupsi dalam pembuatan SIM semakin baik.

SIM internasional ini, berlaku di 188 negara
diseluruh dunia. Bahkan dibeberapa negara yang tidak ada kerjasama dengan
Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan di negara tersebut.

Baca Juga :  Demi Perdamaian, Panjat Gedung 68 Lantai

“Tidak (cuma di ASEAN), seluruh dunia sudah
188 negara kita lakukan kerjasama itu. Khusus ASEAN sudah kerjasama semuanya,”
tegas Istiono.

Diketahui, Korlantas Polri melakukan
inovasi dalam hal penerbitan dokumen Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor (Regiden Ranmor). Kali ini Korlantas membuka layanan pembuatan SIM internasional
secara online.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono
mengatakan, program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik
dari Polri. Penerapan sistem online ini juga akan menekan transaksi langsung
antara polisi dengan rakyat, sehingga bisa terwujudnya birokrasi yang bersih.

“Salah satu online ini adalah wujud kita
selalu meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong oleh presiden melalui
Menpan RB,” kata Istiono di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur,
Jumat (28/2).(jpc)

Baca Juga :  Tertimpa Barbel 60 Kg di Leher, Atlet Angkat Besi Meninggal karena Lemas

 

Terpopuler

Artikel Terbaru