26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pertama Sejak 1953, AS Suntik Mati Tahanan Perempuan

KALTENGPOS.CO – Amerika Serikat berencana mengeksekusi mati tahanan
federal, pada 8 Desember 2020. Tindakan suntik mati ini menjadi yang pertama
sejak 70 tahun terakhir.

Departemen Pengadilan Amerika
Serikat mengatakan jika Lisa Montgomery akan menjalani suntik mati pertama,
setelah itu disusul tahanan bernama Brandon Bernard, di bulan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum AS, General
William bar mengatakan jenis kriminalnya sering kali pembunuhan keji. Tahun
lalu, pemerintah Donald Trump juga mengatakan akan mengaktifkan kembali
eksekusi federal.

Lisa Montgomery sendiri ditahan
lantaran terbukti membunuh ibu hamil, kemudian mengeluarkan bayi, dan
menculiknya di tahun 2004.

Peristiwa itu diawali ketika
Montgomery menuju kediaman Bobbie Jo Stinnett, dari Kansas menuju Missouri,
untuk membeli anak anjing.

Baca Juga :  Ahli Sejarah Indonesia Asal Australia Wafat

Sesampainya di dalam rumah,
Montgomery menyerang dan mencekik Stinnett, yang saat itu sedang hamil 8 bulan.
Korban yang pisan akibat dicekik, lantas dibelah perutnya untuk mengambil
anaknya.

Kesakitan membuat korban sadar
dan melawan, namun kembali dicekik hingga meninggal. Setelah korban meningggal,
bayi di dalam perut korban dikeluarkan dan dianggap sebagai anaknya sendiri.

Tahun 2007, juri di Montgomery
menyatakan pelaku bersalah dan merekomendasikan hukuman mati bagi pelaku, meski
pengacaranya menyebut jika Montgomery mengalami kerusakan otak akibat dipukul
saat kecil.

Eksekusi ini menjadi yang pertama
sejak tahun 1953. Pemerintah federal mengeksekusi Bonnie Heady, tahanan
perempuan, di dalam ruangan dengan gas beracun.

KALTENGPOS.CO – Amerika Serikat berencana mengeksekusi mati tahanan
federal, pada 8 Desember 2020. Tindakan suntik mati ini menjadi yang pertama
sejak 70 tahun terakhir.

Departemen Pengadilan Amerika
Serikat mengatakan jika Lisa Montgomery akan menjalani suntik mati pertama,
setelah itu disusul tahanan bernama Brandon Bernard, di bulan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum AS, General
William bar mengatakan jenis kriminalnya sering kali pembunuhan keji. Tahun
lalu, pemerintah Donald Trump juga mengatakan akan mengaktifkan kembali
eksekusi federal.

Lisa Montgomery sendiri ditahan
lantaran terbukti membunuh ibu hamil, kemudian mengeluarkan bayi, dan
menculiknya di tahun 2004.

Peristiwa itu diawali ketika
Montgomery menuju kediaman Bobbie Jo Stinnett, dari Kansas menuju Missouri,
untuk membeli anak anjing.

Baca Juga :  Ahli Sejarah Indonesia Asal Australia Wafat

Sesampainya di dalam rumah,
Montgomery menyerang dan mencekik Stinnett, yang saat itu sedang hamil 8 bulan.
Korban yang pisan akibat dicekik, lantas dibelah perutnya untuk mengambil
anaknya.

Kesakitan membuat korban sadar
dan melawan, namun kembali dicekik hingga meninggal. Setelah korban meningggal,
bayi di dalam perut korban dikeluarkan dan dianggap sebagai anaknya sendiri.

Tahun 2007, juri di Montgomery
menyatakan pelaku bersalah dan merekomendasikan hukuman mati bagi pelaku, meski
pengacaranya menyebut jika Montgomery mengalami kerusakan otak akibat dipukul
saat kecil.

Eksekusi ini menjadi yang pertama
sejak tahun 1953. Pemerintah federal mengeksekusi Bonnie Heady, tahanan
perempuan, di dalam ruangan dengan gas beracun.

Terpopuler

Artikel Terbaru