32.8 C
Jakarta
Sunday, May 4, 2025

Dukung Pembubaran FPI Sebagai Organisasi Terlarang

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng yang juga Rektor Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya KH Khairil Anwar mendukung pembubaran Fron
Pembela Islam (FPI) oleh Pemerinrah Pusat. Pembubaran dinilai wajar, karena FPI
tidak mempunyai legal standing dan banyak menuai kontroversi di masyarakat.

“Saya atas nama Rektor IAIN Palangka
raya dan juga Ketua MUI Kalteng, mendukung pembubatan FPI sebagai organisasi
terlarang, sesuai dengan keputusan bersama para menteri. Negara kita adalah
negara hukum, karena itu harus mengikuti aturan-aturan yang ditentukan,”
kata Ketua MUI Kalteng KH Khairil Anwar, Kamis (31/12).

Dia mengatakan, sebagai umat yang beragama
tentu harus masuk dalam Islam secara keseluruhan. Namun juga harus mengikuti
aturan-aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perusahaan Penabrak Fender Jembatan Kalahien Dipanggil Pemprov

“FPI dilarang karena tidak mengantongi
surat yang terdaftar sebagai organisasi dan tidak mempunyai legal standing.
Oleh karena itu, wajar FPI dibubarkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Ketua MUI Kalteng ini meminta dan menghimbau
kepada masyarakat Kalteng untuk tidak terpengaruh terhadap pembubaran FPI. Dan
juga tidak terlibat dalam kegiatan yang menggubakan simbol atau atribut FPI.

“Jika masyarakat
melihat ada kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI agar melaporkan
kepada aparat yang berwajib. Sekalai lagi atas nama MUI Kalteng kami mendukung
pembubaran oleh FPI,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng yang juga Rektor Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya KH Khairil Anwar mendukung pembubaran Fron
Pembela Islam (FPI) oleh Pemerinrah Pusat. Pembubaran dinilai wajar, karena FPI
tidak mempunyai legal standing dan banyak menuai kontroversi di masyarakat.

“Saya atas nama Rektor IAIN Palangka
raya dan juga Ketua MUI Kalteng, mendukung pembubatan FPI sebagai organisasi
terlarang, sesuai dengan keputusan bersama para menteri. Negara kita adalah
negara hukum, karena itu harus mengikuti aturan-aturan yang ditentukan,”
kata Ketua MUI Kalteng KH Khairil Anwar, Kamis (31/12).

Dia mengatakan, sebagai umat yang beragama
tentu harus masuk dalam Islam secara keseluruhan. Namun juga harus mengikuti
aturan-aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perusahaan Penabrak Fender Jembatan Kalahien Dipanggil Pemprov

“FPI dilarang karena tidak mengantongi
surat yang terdaftar sebagai organisasi dan tidak mempunyai legal standing.
Oleh karena itu, wajar FPI dibubarkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Ketua MUI Kalteng ini meminta dan menghimbau
kepada masyarakat Kalteng untuk tidak terpengaruh terhadap pembubaran FPI. Dan
juga tidak terlibat dalam kegiatan yang menggubakan simbol atau atribut FPI.

“Jika masyarakat
melihat ada kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI agar melaporkan
kepada aparat yang berwajib. Sekalai lagi atas nama MUI Kalteng kami mendukung
pembubaran oleh FPI,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru