PANGKALAN BUN,
KALTENGPOS.CO-Setelah sempat vakum akibat pandemi Covid-19, Pemerintah
Kabupaten Kobar akhirnya memberikan izin operasional tempat wisata. Bupati
Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan Sertifikat dan Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU) aman Covid-19 kepada 29 pelaku usaha/wisata sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif di Kabupaten Kobar.
Dalam sambutannya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan,
penyerahan sertifikat ini setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan
tempat-tempat yang telah terverifikasi oleh Tim Verifikasi Reaktivasi Tempat
Usaha dan Wisata Kabupaten Kobar.
Menurut bupati, verifikasi oleh tim, menitik beratkan pada
kesiapan pelaku dan pengelola usaha/wisata dalam penerapan standar protokol
kesehatan pencegahan penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) pada tempat
usaha/wisata yg dikelolanya.
“Pertama kami berikan apresiasi kepada tim yang sudah
melakukan verifikasi. Terbukti, kinerja tim yang baru terbentuk dalam sebulan
tersebut bekerja dengan baik,”katanya.
Tim yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 107 Tahun 2020 ini
berasal dari gabungan SOPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin
Barat. Dengan telah terverifikasinya tempat usaha/wisata, maka pengelola dapat
aktif kembali menjalankan kegiatan usahanya dengan menjalankan standar standar
protokol kesehatan yang ada.
” Semua
dipertaruhkan, tidak hanya rekan-rekan pelaku maupun pengelola usaha, namun
juga Pemerintah Daerah Kobar. Sekarang publik akan semakin fokus memperhatikan,
jika nanti menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, mereka dapat
melakukan pengaduan ke gugus tugas,”ucapnya.