32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Pemkab Izinkan Sektor Pariwisata Dibuka

PANGKALAN BUN,
KALTENGPOS.CO
-Setelah sempat vakum akibat pandemi Covid-19, Pemerintah
Kabupaten Kobar akhirnya memberikan izin operasional tempat wisata. Bupati
Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan Sertifikat dan Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU) aman Covid-19 kepada 29 pelaku usaha/wisata sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif di Kabupaten Kobar.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan,
penyerahan sertifikat ini setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan
tempat-tempat yang telah terverifikasi oleh Tim Verifikasi Reaktivasi Tempat
Usaha dan Wisata Kabupaten Kobar.

 

Menurut bupati, verifikasi oleh tim, menitik beratkan pada
kesiapan pelaku dan pengelola usaha/wisata dalam penerapan standar protokol
kesehatan pencegahan penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) pada tempat
usaha/wisata yg dikelolanya.

Baca Juga :  Ganggga Risma

 

โ€œPertama kami berikan apresiasi kepada tim yang sudah
melakukan verifikasi. Terbukti, kinerja tim yang baru terbentuk dalam sebulan
tersebut bekerja dengan baik,โ€katanya.

 

Tim yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 107 Tahun 2020 ini
berasal dari gabungan SOPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin
Barat. Dengan telah terverifikasinya tempat usaha/wisata, maka pengelola dapat
aktif kembali menjalankan kegiatan usahanya dengan menjalankan standar standar
protokol kesehatan yang ada.

 

โ€ Semua
dipertaruhkan, tidak hanya rekan-rekan pelaku maupun pengelola usaha, namun
juga Pemerintah Daerah Kobar. Sekarang publik akan semakin fokus memperhatikan,
jika nanti menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, mereka dapat
melakukan pengaduan ke gugus tugas,โ€ucapnya. 

Baca Juga :  PD Diminta Optimalkan Pelayanan

PANGKALAN BUN,
KALTENGPOS.CO
-Setelah sempat vakum akibat pandemi Covid-19, Pemerintah
Kabupaten Kobar akhirnya memberikan izin operasional tempat wisata. Bupati
Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan Sertifikat dan Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU) aman Covid-19 kepada 29 pelaku usaha/wisata sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif di Kabupaten Kobar.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan,
penyerahan sertifikat ini setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan
tempat-tempat yang telah terverifikasi oleh Tim Verifikasi Reaktivasi Tempat
Usaha dan Wisata Kabupaten Kobar.

 

Menurut bupati, verifikasi oleh tim, menitik beratkan pada
kesiapan pelaku dan pengelola usaha/wisata dalam penerapan standar protokol
kesehatan pencegahan penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) pada tempat
usaha/wisata yg dikelolanya.

Baca Juga :  Ganggga Risma

 

โ€œPertama kami berikan apresiasi kepada tim yang sudah
melakukan verifikasi. Terbukti, kinerja tim yang baru terbentuk dalam sebulan
tersebut bekerja dengan baik,โ€katanya.

 

Tim yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 107 Tahun 2020 ini
berasal dari gabungan SOPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin
Barat. Dengan telah terverifikasinya tempat usaha/wisata, maka pengelola dapat
aktif kembali menjalankan kegiatan usahanya dengan menjalankan standar standar
protokol kesehatan yang ada.

 

โ€ Semua
dipertaruhkan, tidak hanya rekan-rekan pelaku maupun pengelola usaha, namun
juga Pemerintah Daerah Kobar. Sekarang publik akan semakin fokus memperhatikan,
jika nanti menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, mereka dapat
melakukan pengaduan ke gugus tugas,โ€ucapnya. 

Baca Juga :  PD Diminta Optimalkan Pelayanan

Terpopuler

Artikel Terbaru